Apakah Guru yang Belum Terdaftar di Dapodik Bisa Ikut PPPK?

- Pemerintah memperkenalkan Program PPPK untuk tenaga pendidik dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
- Dapodik adalah sistem informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang penting dalam seleksi PPPK untuk guru.
- Guru harus terdaftar dalam Dapodik atau memiliki sertifikat lulusan PPG Kemendikbud RI untuk bisa mengikuti seleksi PPPK.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah telah memperkenalkan Program Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga pendidik. Namun, banyak guru yang masih bingung mengenai syarat-syarat yang diperlukan untuk mengikuti seleksi ini, terutama terkait status mereka di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah guru yang belum terdaftar di Dapodik dapat mengikuti PPPK. Simak pemaparannya di bawah ini!
1. Konsep Dapodik

Langkah pertama yang perlu dipahami adalah memahami terlebih dahulu konsep dasar dari dapodik. Dapodik adalah sistem informasi yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia untuk mengumpulkan dan mengelola data terkait pendidikan di seluruh Indonesia. Dapodik mencakup informasi tentang sekolah, siswa, guru, dan tenaga kependidikan lainnya.
Tujuan utamanya untuk memberikan data akurat dan terintegrasi, dapat digunakan untuk perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi program pendidikan. Lewat Dapodik, pemerintah dapat memantau perkembangan pendidikan secara lebih efektif dan merespons kebutuhan di lapangan dengan lebih baik.
Gak cuman itu, Dapodik juga berperan pending dalam proses pengajuan tunjangan dan keikutsertaan dalam program-program pemerintah, termasuk di antaranya seleksi PPPK untuk guru.
2. Peluang guru yang belum terdaftar di Dapodik dalam PPPK

Mengingat Dapodik juga jadi hal penting dalam seleksi PPPK. Lantas, apakah guru yang belum terdaftar di Dapodik bisa ikut PPPK? Ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk guru agar bisa masuk dalam seleksi PPPK.
Persyaratan utama adalah terdaftar dalam Dapodik atau database lulusan PPG Kemendikbud RI. Dengan kata lain, calon peserta harus tercatat sebagai guru honorer atau terdaftar dalam lulusan PPG Kemendikbud RI dan memiliki sertifikat.
Sementara untuk guru yang belum terdaftar dalam Dapodik, ada alternatif yang bisa diambil untuk memenuhi syarat pendaftaran seperti mendaftar di Dapodik atau memiliki sertifikat pendidikan dari PPG Prajabatan. Kemudian, ada juga dispensasi untuk beberapa kategori, seperti guru honor THK 2 yang mungkin sudah gak bekerja di sekolah. Lalu, mahasiswa PPG Prajabatan yang belum menyelesaikan pendidikannya. Dengan begitu, syarat utama daftar PPPK Guru 2024 adalah terdaftar dalam Dapodik.
3. Faktor-faktor lain

Gak cuman masalah Dapodik, beberapa orang mungkin juga mengalami kendala saat hendak daftar PPPK. Faktor-faktor tersebut seperti ketersediaan anggaran dari pemerintah, kuota yang ditetapkan setiap daerah, hingga persaingan dengan calon lain yang mungkin punya pengalaman serta kualifikasi yang lebih baik.
Kesimpulannya, guru yang belum terdaftar dalam Dapodik, tidak bisa mengikuti seleksi PPPK. Kemudian, untuk yang sudah terdaftar, masih harus melewati seleksi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Demikian penjelasan seputar apakah guru yang belum terdaftar Dapodik bisa ikut PPPK. Semoga bisa menjawab pertanyaanmu, ya!