4 Jenis Kontrak Kerja yang Wajib Dipahami Fresh Graduate

Perbedaannya apa saja, sih?

Saat diterima bekerja, setiap karyawan baru berhak menerima surat kontrak kerja dari perusahaan terkait. Gak jarang beberapa karyawan menyepelekan surat tersebut saking senangnya mendapat pekerjaan baru.

Jangan dianggap sepele, surat kontrak kerja ini sangat penting dan punya kekuatan hukum yang bisa menjamin nasib para karyawan, lho. Surat ini memuat syarat-syarat, kesepakatan, hak, serta kewajiban dari perusahaan dan pekerja.

Apalagi buat para fresh graduate, nih yang sedang giat-giatnya mencari pekerjaan. Ada empat jenis kontrak kerja yang wajib kamu pahami, untuk menghindari salah paham dan meminimalisir kerugian di kemudian hari. Yuk, simak!

1. Apa saja, sih yang harus tercantum dalam sebuah kontrak kerja?

4 Jenis Kontrak Kerja yang Wajib Dipahami Fresh GraduatePexels/Rawpixel

Dalam sebuah kontrak kerja setidaknya harus tercantum delapan keterangan berikut:

  1. Nama perusahaan, alamat, dan jenis usaha
  2. Data diri pekerja
  3. Jabatan yang diberikan pada pekerja
  4. Lokasi pelaksanaan kerja
  5. Hak dan kewajiban perusahaan terhadap pekerja serta sebaliknya
  6. Besaran gaji dan sistem pembayarannya
  7. Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  8. Tempat dan tanggal dibuatnya kontrak kerja, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT)

4 Jenis Kontrak Kerja yang Wajib Dipahami Fresh GraduatePexels/Pixabay

Jenis pertama adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT) atau bisa juga disebut karyawan tetap. Bingung, ya kenapa PKWTT malah disebut sebagai karyawan tetap?

Jadi, yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap adalah tidak adanya keterikatan batas waktu. Hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan berlangsung selama waktu yang tidak ditentukan.

PKWTT gak harus dibuat dalam bentuk tertulis, bisa disampaikan secara lisan. Lalu di mana kekuatan hukumnya? PKWTT harus disertai dengan surat keterangan pengangkatan karyawan, yang menjelaskan status kepegawaiannya beserta jabatan yang diberikan.

Nah, karyawan yang terikat kontrak PKWTT harus sudah menyelesaikan masa percobaan (probation) minimal selama tiga bulan, dan menerima upah sekurang-kurangnya sesuai nilai UMR daerah tersebut.

3. Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT)

4 Jenis Kontrak Kerja yang Wajib Dipahami Fresh GraduatePexels/Rawpixel

Jenis kontrak berikutnya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT). Kontrak ini menegaskan hubungan kerja yang bersifat sementara antara pekerja dengan perusahaan atau pemberi kerja.

dm-player

PKWT harus dibuat dalam bentuk tertulis rangkap tiga, diberikan kepada pekerja, pemberi kerja, dan satu salinan untuk Dinas Tenaga Kerja. Jika kontrak ini dibuat secara lisan saja, maka akan dianggap sebagai PKWTT atau karyawan tetap.

Aturan soal PKWT tercantum dalam Permenaker No. Per-02/Men/1993 dan Pasal 53 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain karyawan kontrak, PKWT juga berlaku untuk para freelancer atau pekerja lepas. Buat kamu yang tertarik menjadi freelancer, pekerjaan ini juga ada kekuatan hukumnya, lho. Perjanjian kerja dibuat antara freelancer dengan klien secara tertulis dan dibubuhi materai.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Cocok Banget di Bidang Keuangan, Scorpio Investor!

4. Perjanjian Kerja Paruh Waktu

4 Jenis Kontrak Kerja yang Wajib Dipahami Fresh GraduatePexels/Rawpixel

Para pekerja paruh waktu atau part time ada kontrak kerjanya gak, sih? Ada, dong! Jenis kontrak kerja yang ketiga adalah Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Kontrak kerja ini dibuat untuk pekerjaan yang durasinya kurang dari 7-8 jam per hari. Upah pekerja pun dihitung harian, namun bisa diterimakan per hari atau mingguan sesuai kesepakatan.

Perjanjian Kerja Paruh Waktu umumnya berlaku untuk pramusaji restoran, penjaga swalayan, dan penjaga stan di event tertentu. Mahasiswa yang kuliah sambil kerja part time perlu memahami jenis kontrak ini, nih.

5. Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Outsorcing)

4 Jenis Kontrak Kerja yang Wajib Dipahami Fresh GraduateIDN Times/Debbie Sutrisno

Pernah mendengar istilah outsourcing? Outsorcing juga merupakan jenis kontrak kerja dengan nama lain Perjanjian Pemborongan Pekerjaan. Sistem outsorcing adalah perjanjian yang dibuat antara perusahaan dengan pihak penyedia tenaga kerja (pemborong).

Sistem ini biasanya terjadi di pabrik berskala besar. Perusahaan membutuhkan pekerja dalam jumlah tertentu, lalu mengadakan kontrak kerja dengan pihak pemborong sebagai penyedia tenaga kerja.

Meski sistemnya borongan, tiap pekerja juga punya kontrak yang berkekuatan hukum, lho. Jadi, pihak pemborong wajib membuat surat perjanjian kerja PKWT atau PKWTT untuk setiap tenaga kerja yang berada di bawah naungannya.

Khusus untuk kontrak kerja outsourcing yang berstatus PKWT, harus dilengkapi dengan Transfer of Protection Employment sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Register No. 27/PUU-X/2011 yang memuat tindakan perlindungan bagi pekerja.

Bagi kamu yang saat ini sedang mencari pekerjaan, jangan lupa memperhatikan dengan detil tiap poin dalam surat kontrak kerja, ya. Sangat penting, lho untuk keberlangsungan kariermu ke depannya.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Cocok Banget Bekerja di Bidang Politik, Kamu Bukan?

Topik:

  • Pinka Wima

Berita Terkini Lainnya