Info Seleksi PPS Pilkada 2024 Berikut Jadwal, Gaji, dan Syaratnya

Perhatikan baik-baik ya

Intinya Sih...

  • Pemilu dan Pilkada serentak untuk memilih pemimpin nasional dan daerah di tahun 2024.
  • Syarat pendaftaran anggota PPS termasuk berintegritas, usia minimal 17 tahun, dan tidak menjadi anggota partai politik.

Pemilu (Pemilihan Umum) dan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang dilaksanakan serentak, bertujuan untuk memilih pemimpin pusat dan daerah. Jabatan pemerintahan nasional meliputi presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.

Sementara itu, jabatan pemerintah daerah mencakup kepala daerah serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam penyelenggaraan pilkada serentak, dilakukan pendaftaran seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara terbuka. Berikut adalah informasi lengkapnya!

1. Kapan Pilkada 2024 akan dilaksanakan? Berikut syarat anggota PPS!

Info Seleksi PPS Pilkada 2024 Berikut Jadwal, Gaji, dan SyaratnyaKonsultasi pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada 2024 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pemilu dan Pilkada akan digelar serentak di tahun 2024. Pemilu telah diselenggarakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Pilkada akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Pemungutan suara ini akan menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Berikut adalah syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024: 

  • Warga Negara Indonesia 
  • Berusia minimal 17 tahun 
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
  • Bukan anggota partai politik minimal 5 tahun
  • Berdomisili di wilayah kerja PPS
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas narkotika 
  • Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih

Baca Juga: Noer Fajriensyah, Suami Meutya Hafid Siap Maju Pilkada DKI Jakarta

2. Jadwal pendaftaran pembentukan Panitia Pemungutan Suara

Info Seleksi PPS Pilkada 2024 Berikut Jadwal, Gaji, dan SyaratnyaIlustrasi kampanye politik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berikut adalah jadwal pembentukan PPS dalam penyelenggaraan pemlihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota 2024 menurut "Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024":

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 2-6 Mei 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 2-8 Mei 2024
  • Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS: 9-11 Mei 2024
  • Penelitian administrasi calon anggota PPS: 3-12 Mei 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 13-14 Mei 2024
  • Seleksi tertulis calon anggota PPS: 15-18 Mei 2024 
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon-calon anggota PPS: 13-20 Mei 2024
  • Wawancara calon anggota PPS: 21-23 Mei 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 24-25 Mei 2024
  • Penetapan calon anggota PPS: 25 Mei 2024
  • Pelantikan anggota PPS: 26 Mei 2024

3. Honorarium yang akan diterima PPS

Info Seleksi PPS Pilkada 2024 Berikut Jadwal, Gaji, dan SyaratnyaIlustrasi Pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Adapun honorarium atau gaji yang akan diterima oleh PPS 2024 menurut "Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 472 tahun 2022": 

  • Ketua: Rp1,5 jutaan/bulan
  • Anggota: Rp1,3jutaan/bulan
  • Sekretaris: Rp1,1jutaan/bulan
  • Pelaksana atau staf administrasi dan teknis: Rp1 jutaan/bulan

Selain gaji atau hononarium, PPS 2024 akan menerima santunan kecelakaan kerja badan Ad Hoc dengan besaran sebagai berikut: 

  • Meninggal: Rp36 jutaan/bulan
  • Cacat permanen: Rp30 jutaan/bulan
  • Luka berat: Rp16,5 jutaan/bulan
  • Luka sedang: Rp 8jutaan/bulan
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10 jutaan/bulan

Itulah rincian jadwal pendaftaran, gaji, dan tunjangan yang didapatkan oleh anggota PPS 2024. Berminat mendaftar?

Baca Juga: Pilkada 2024 Dinilai Jadi Momentum Golkar Ulangi Kesuksesan Pileg 2024

Topik:

  • Dina Fadillah Salma
  • Febriyanti Revitasari

Berita Terkini Lainnya