Webinar "Pekerja Bicara Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja". Sabtu (18/6/2022). IDN Times/Adyaning Raras
Data Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja menunjukkan bahwa kekerasan, pelecehan, diskriminasi terjadi dalam banyak bentuk. Baik secara fisik, verbal, maupun psikologis memberi dampak yang berhubungan dengan gender, ras, bentuk tubuh, agama, kelas, usia, dan kekuasaan.
"Penting untuk meratifikasi konvensi ILO 190 karena sangat berdampak bagi pekerja perempuan. Perempuan yang memperjuangkan hak-hak orang lain dan sendiri. Kami pun pernah mengalami pelecehan secara verbal dan organisasi, tapi kami harus tetap berjuang," ujar Sri Haryati dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN).
Nur Khasanah dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menyebutkan bahwa data kekerasan berdasarkan laporan yang masuk dari tahun 2012--2021 semakin meningkat. Hal ini disebabkan oleh lemahnya payung hukum di Indonesia yang tidak melindungi kondisi ini.
Dalam hal ini, PRT (pekerja rumah tangga) bukan hanya merujuk pada pembantu saja, tetapi siapa saja yang terikat pada perjanjian, memiliki upah, serta berkaitan dengan pekerjaan dan perintah. Nur Khasanah juga menyebutkan perihal RUU PRT yang belum disahkan sejak 18 tahun lalu. Padahal melalui RUU tersebut, tindakan penyalahgunaan agen-agen penyedia PRT bisa diminiminalisir.
"Ini menjadi hal yang positif apabila bisa dilakukan pemerintah untuk segera meratifikasi konvensi ILO 190. Konvensi ini bisa diadopsi untuk mengeluarkan UUD untuk kekerasan dan hukuman dan memastikan penerapannya di perusahaan. Pemerintah memastikan penegakan hukum dan melakukan pengawasan, memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Pemerintah harus melakukan pelatihan, pedoman pelatihan yang responsif gender," jelas Rukati Nanda selaku Ketua Pimpinan Serikat Pekerja Nasional (SPN).