Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kena PHK (pexels.com/Anna Shvets)

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pemberhentian hubungan kerja sebagai karyawan oleh perusahaan karena adanya beberapa faktor, salah satunya adalah restrukturisasi. Gak perlu khawatir, PHK dengan dipecat merupakan dua hal yang berbeda.

Saat kena PHK, karyawan tetap akan mendapatkan beberapa manfaat dan hak dari perusahaan. Sebelum tanda tangan surat perjanjian, lakukan enam hal ini saat kena PHK agar mendapatkan hak sepenuhnya!

1. Pastikan hak yang didapat

ilustrasi memastikan hak yang akan didapat (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Pertama, pastikan hak yang akan didapat melalui surat kontrak kerja. Lihatlah besaran pesangon dan tunjangan PHK di surat apakah sudah sesuai dengan yang akan didapat atau belum.

Hal yang perlu diperhatikan, jangan menandatangani surat pemutusan terlebih dahulu sebelum memastikan syarat-syarat pemberhentian. Jika dirasa ada yang janggal, cobalah untuk konsultasikan dengan pengacara ketenagakerjaan untuk memastikan kelegalan PHK.

2. Meminta tanda PHK tertulis

ilustrasi meminta tanda PHK tertulis (pexels.com/Cytonn Photography)

Untuk memudahkan pencarian kerja setelah kena PHK, mintalah surat tanda PHK kepada HR. Surat tersebut dapat menjadi konfirmasi untuk calon perusahaan bahwa kamu kehilangan pekerjaan di luar kendali atau bukan atas kesalahan yang dilakukan.

Dilansir JobHunt, bawalah surat tanda pemutusan hubungan kerja ketika interview dan sertakan setiap diminta referensi oleh calon perusahaan. Jika perusahaan sebelumnya mengalami PHK besar-besaran dan masuk berita, mungkin surat tanda PHK tidak terlalu begitu dibutuhkan saat pertama kali daftar kerja di tempat baru.

Namun, surat tanda PHK bisa berguna untuk mencari kerja berikutnya setelah lama menganggur. Pastikan surat tersebut juga menyertakan detail pencapaian dan kontribusi selama bekerja. Dengan begitu, kamu dapat memastikan kepada calon perusahaan bahwa sudah memberikan kinerja terbaik selama bekerja di perusahaan sebelumnya.

3. Pastikan asuransi kesehatan

ilustrasi memastikan asuransi kesehatan (pexels.com/Leeloo Thefirst)

Jika perusahaan memberikan asuransi kesehatan, asuransi tersebut masih bisa dilanjutkan meskipun sudah pemberhentian kerja. Hal ini bisa dilanjutkan secara mandiri atau bisa juga oleh perusahaan baru jika langsung mendapatkan pekerjaan.

Apabila dikerjakan secara mandiri, pembayaran tiap bulannya akan dilakukan secara sendiri oleh pengguna. Namun, jika ingin melanjutkan di tempat kerja baru, koordinasikan dengan HR di tempat kerja sebelumnya dan di tempat kerja baru.

4. Pastikan soal pesangon

ilustrasi pesangon (pexels.com/adrian vieriu)

Ketika kena PHK, pasti akan ada pembahasan pesangon antara atasan dan karyawan. Hal ini disebabkan setiap perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang di-PHK. 

Dalam Pasal 156 ayat 1 UU Cipta Kerja berisi, "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima". 

Besaran pesangon tergantung dari lamanya masa kerja seorang karyawan. Semakin lama masa bekerja, semakin banyak hak yang didapatkan. Mintalah transparansi dari pesangon yang diterima.

5. Minta surat rekomendasi

ilustrasi meminta surat rekomendasi (pexels.com/Angela Roma)

Selain surat tanda PHK, tanda tertulis yang perlu dipastikan lainnya adalah surat rekomendasi. Surat ini berguna sebagai bahan untuk melamar pekerjaan di tempat baru.

Dilansir Shine Learning, surat rekomendasi memiliki peran penting dalam mengomunikasikan dan mengakui informasi penting tentang seorang karyawan. Surat rekomendasi dapat membantu perekrut mendapatkan pandangan yang lebih baik pada calon karyawan.

Dengan begitu, surat rekomendasi berguna untuk memvalidasi kinerja, keterampilan, dan kontribusi yang telah dilakukan karyawan selama bekerja di perusahaan sebelumnya. Hal tersebut dapat dijadikan bukti nyata secara tertulisan yang dapat dilihat calon perusahaan.

6. Rincikan anggaran pengeluaran

ilustrasi merincikan anggaran pengeluaran (pexels.com/Karolina Grabowska)

Hal paling penting dilakukan setelah kena PHK adalah merincikan secara detail anggaran pengeluaran. Ini berguna untuk menjaga kesehatan finansial selama belum mendapatkan pekerjaan baru.

Utamakanlah pengeluaran untuk kebutuhan primer dan hindari pengeluaran-pengeluaran tidak penting. Dengan begitu, pesangon yang didapat tidak habis hanya untuk hal-yang yang tidak penting.

Tidak lupa juga untuk menyesuaikan rincian anggaran dengan pesangon yang didapat setelah kena pajak. Perlu diketahui bahwa uang pesangon juga tetap dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam PP No. 68 Tahun 2009 memutuskan tentang Peraturan Pemerintah tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.

Nah, itu dia enam hal yang harus dilakukan saat kena PHK. Sebelum tanda tangan pemberhentian, pastikan enam hal di atas sudah diterapkan, ya!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team