Ilustrasi ASN (Diskominfo Depok/Ilustrasi)
PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Artinya, mereka memiliki hak kepegawaian seperti pendapatan, perlindungan kerja, serta kesempatan pengembangan kompetensi. Hanya saja, besarannya akan menyesuaikan jumlah jam kerja dan ketersediaan anggaran di instansi terkait sehingga bisa berbeda tiap daerah atau jenis formasi.
Jam kerja PPPK Paruh Waktu biasanya lebih sedikit dibanding pegawai penuh waktu, umumnya sekitar 4 jam per hari, dengan beban kerja yang telah disesuaikan. Kontrak kerja pertama rata-rata diberlakukan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang bila kinerja dinilai baik dan instansi masih memerlukan posisi tersebut.
Perlu digarisbawahi, status PPPK Paruh Waktu tidak otomatis berubah menjadi PNS atau PPPK penuh waktu. Jika ingin beralih status, mereka tetap harus mengikuti seleksi terbuka sesuai ketentuan yang berlaku nasional.
Semoga informasi ini membantu para calon PPPK Paruh Waktu memahami proses hingga jadwal mulai bekerja. Tetap ikuti pengumuman resmi dari instansi masing-masing agar tidak ketinggalan informasi penting. Semangat menantikan awal tugas baru dan semoga semua proses berjalan lancar!