- Cek di situs BKD, BKPSDM, dan laman resmi instansi
Biasanya pengumuman resmi mengenai pelantikan diunggah di situs BKD atau BKPSDM. Dokumen undangan pembagian SK atau jadwal pelantikan dapat diakses melalui menu pengumuman. - Cek di media sosial instansi
Media sosial seperti Instagram dan Facebook sering dimanfaatkan instansi untuk membagikan informasi terbaru. Jadwal pelantikan biasanya disertai undangan atau detail lokasi acara. - Cek broadcast WhatsApp grup koordinasi instansi
Beberapa instansi membuat grup WhatsApp resmi untuk menyebarkan informasi teknis. Melalui grup ini, jadwal pelantikan dapat diumumkan lebih cepat. - Cek email yang terdaftar saat pengisian DRH PPPK paruh waktu
Peserta juga disarankan rutin memantau email yang digunakan saat mengisi DRH. Undangan atau pengumuman resmi sering dikirim melalui alamat surel yang terdaftar.
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu? Jadwal hingga Cek Prosedurnya

- Kapan pelantikan PPPK paruh waktu?
- Pelantikan diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
- Pelaksanaan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Pengangkatan hanya setelah instansi memperoleh Nomor Induk (NI) dari BKN.
- Cara cek jadwal pelantikan PPPK paruh waktu
- Cek situs BKD, BKPSDM, dan laman resmi instansi.
- Cek media sosial instansi seperti Instagram dan Facebook.
- Cek broadcast WhatsApp grup koordinasi instansi dan email yang terdaftar
Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan segera dilaksanakan. Tahap ini menjadi langkah penting sebelum pengangkatan dan pelantikan resmi dapat dilakukan.
Pelantikan biasanya dilakukan setelah instansi menerima Nomor Induk (NI) dari BKN dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Jadwal pastinya dapat berbeda-beda tergantung prosedur masing-masing instansi.
Lantas, kapan pelantikan PPPK Paruh Waktu? Simak berikut penjelasannya.
1. Kapan pelantikan pppk paruh waktu?

Ketentuan pelantikan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini menjadi dasar hukum terkait mekanisme pengangkatan dan pelantikan pegawai dengan skema paruh waktu.
Pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK adalah pejabat instansi masing-masing, mulai dari pimpinan lembaga, menteri, gubernur, hingga bupati atau wali kota.
Pengangkatan hanya bisa dilakukan setelah instansi memperoleh Nomor Induk (NI) dari BKN. Proses ini meliputi pengajuan usulan NI, penerbitan NI maksimal 7 hari kerja oleh BKN, lalu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pengangkatan.
Dengan demikian, waktu pelantikan PPPK Paruh Waktu sangat dipengaruhi oleh kecepatan administrasi di instansi terkait. Pelantikan baru bisa dilakukan setelah NI terbit dan SK pengangkatan resmi ditetapkan.
2. Cara cek jadwal pelantikan PPPK paruh waktu ditiap instansi

Jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu biasanya disampaikan langsung oleh masing-masing instansi. Untuk itu, peserta harus memantau berbagai kanal resmi maupun jalur komunikasi yang tersedia.
3. Prosedur pelantikan PPPK paruh waktu

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur lengkapnya tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut:
- Pembatalan pengangkatan
Usulan pengangkatan dapat dibatalkan apabila pegawai non-ASN yang bersangkutan masuk ke dalam salah satu kriteria berikut: mengundurkan diri, tidak melengkapi dokumen sesuai batas waktu, atau meninggal dunia. - Pemberian kuasa pengangkatan
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk memberikan kuasa pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada pejabat lain yang ditunjuk dalam lingkup instansinya. - Pengangkatan jadi dasar masa kerja
Tahap pengangkatan menjadi titik awal dimulainya masa perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu. Sejak saat itu, status pegawai resmi berlaku sesuai dengan ketentuan dan perjanjian kerja yang telah ditetapkan.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu menjadi langkah krusial untuk memastikan status pegawai resmi berlaku sesuai ketentuan. Pastikan peserta selalu memantau pengumuman resmi dari instansi agar tidak melewatkan jadwal pelantikan.