- Pembatalan pengangkatan
Pengangkatan PPPK paruh waktu dapat dibatalkan jika pegawai non-ASN yang diusulkan termasuk dalam salah satu kriteria berikut: mengundurkan diri, dianggap mengundurkan diri karena tidak melengkapi dokumen tepat waktu, atau meninggal dunia. - Pemberian kuasa pengangkatan
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mendelegasikan kuasa untuk mengangkat PPPK paruh waktu kepada pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan kerjanya. - Pengangkatan jadi dasar mulai masa kerja
Tahap pengangkatan menjadi dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu. Sejak saat itu, status pegawai resmi berlaku sesuai ketentuan dan perjanjian kerja yang telah ditetapkan.
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025: Aturan hingga Ketentuan Pelantikannya

- Peraturan jam kerja PPPK paruh waktu: Jam kerja lebih singkat, kontrak tahunan, upah minimal menyesuaikan UMP atau gaji terakhir.
- Ketentuan pelantikan PPPK paruh waktu: Pembatalan pengangkatan, pemberian kuasa pengangkatan, pengangkatan jadi dasar mulai masa kerja.
- Kapan pelantikan PPPK paruh waktu: Pelantikan dilakukan setelah instansi memperoleh NI dari BKN dan menerbitkan SK, dengan jadwal menyesuaikan prosedur instansi masing-masing.
Seleksi PPPK paruh waktu 2025 hampir memasuki tahap akhir, setelah proses pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang berlangsung sejak 28 Agustus 2025 hingga 30 September 2025. Tahapan ini menjadi penentu kelanjutan bagi peserta yang lolos seleksi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Bagi calon PPPK paruh waktu, memahami jam kerja serta mekanisme pelaksanaan tugas sangat penting agar dapat menyesuaikan diri selama menjalani program ini. Lantas, berapa jam kerja PPPK paruh waktu hingga ketentuan pelantikannya akan dilaksanakan?
1. Peraturan jam kerja PPPK paruh waktu

Berdasarkan Keputusan Kemenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu memiliki durasi kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu. Jika PPPK penuh waktu rata-rata bekerja 8 jam per hari, PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari.
Meski jam kerjanya lebih singkat, status PPPK Paruh Waktu tetap resmi dan dilengkapi Nomor Induk PPPK dari BKN. Kontrak kerja bersifat tahunan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, sehingga memberikan kepastian bagi para pegawai.
Dari sisi penghasilan, upah minimal menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN. Skema ini umumnya diperuntukkan bagi jabatan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis operasional, sehingga pemerintah memberikan fleksibilitas jam kerja sekaligus menjadi jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.
2. Ketentuan pelantikan PPPK paruh waktu

Dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu, terdapat beberapa aturan penting yang wajib diperhatikan. Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
3. Kapan pelantikan PPPK paruh waktu?

Pelantikan PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Penetapan pelantikan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), termasuk pimpinan lembaga, menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai instansi masing-masing.
Dalam diktum ketujuh disebutkan, waktu pengangkatan PPPK paruh waktu ditentukan oleh prosedur instansi dalam memproses dokumen usulan Nomor Induk (NI) ke BKN. Dokumen ini harus diterima paling lambat dalam 7 hari kerja.
Menurut laman Kantor Regional VII BKN Palembang, apabila seluruh usulan NI telah memenuhi syarat, instansi kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar resmi pengangkatan. Dengan demikian, pelantikan PPPK paruh waktu dilakukan setelah instansi memperoleh NI dari BKN dan menerbitkan SK, dengan jadwal menyesuaikan prosedur instansi masing-masing.
Jam kerja PPPK paruh waktu diatur untuk memberikan fleksibilitas sekaligus memastikan kinerja tetap maksimal. Pahami ketentuannya agar dapat memanfaatkan waktu kerja secara efisien dan sesuai aturan resmi.