Sebagai pekerja kamu memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Terdapat hak-hak yang harus kamu dapatkan dari perusahaan tempat kamu bekerja sesuai dengan aturan hukum undang-undang yang berlaku saat ini. Namun, tentu kamu juga harus memenuhi kewajiban secara bertanggung jawab terhadap perusahaan tempat kamu bekerja.
Terdapat beberapa kasus yang terjadi pada pekerja yang terkadang tidak sesuai dengan aturan undang-undang, salah satunya adalah PHK Sepihak. PHK Sepihak adalah tindakan pemberhentian hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak (biasanya perusahaan) tanpa adanya kesepakatan atau persetujuan dari pihak pekerja. Tentu saat kamu mendapat PHK Sepihak, kamu mendapat perlakuan dari perusahaan yang melanggar aturan prosedur hukum. Terdapat beberapa hal yang harus kamu lakukan dalam menghadapi kasus tersebut. Untuk lebih lengkapnya, yuk simak ulasan berikut ini!