Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pekerja Kena PHK Bakal Dapat Insentif Ini pada 2025

Menteri Tenaga Kerja, Yassierli (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Menteri Tenaga Kerja, Yassierli (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
  • Pemerintah memberikan insentif JKP berupa manfaat tunai 60% dari upah selama 6 bulan, pelatihan Rp2,4 juta, dan kemudahan akses informasi pekerjaan.
  • Kemudahan akses program Prakerja diberikan kepada pekerja yang terkena PHK untuk meningkatkan peluang bekerja kembali.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan memberikan sejumlah insentif di tengah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan. Salah satu insentif tersebut adalah kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli mengungkapkan, pemerintah memberikan stimulus atau insentif baik materi maupun non-materi.

"Pertama adalah dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta, dan kemudahan akses informasi pekerjaan," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

1. Kemudahan akses program Prakerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Acara Temu Alumni Prakerja di Kantor Kemenko Perekonomian.  (IDN Times/Triyan).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Acara Temu Alumni Prakerja di Kantor Kemenko Perekonomian. (IDN Times/Triyan).

Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan akses program Prakerja bagi para pekerja yang terkena PHK.

"Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP," kata Yassierli.

Yassierli pun berharap insentif materi untuk pekerja yang di-PHK bisa jadi cara untuk mempertahankan daya beli mereka.

2. Diskon sebesar 50 persen iuran JKK

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Insentif lain bagi para pekerja yang terkena PHK adalah relaksasi atau diskon sebesar 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Hal tersebut diberikan bagi para pekerja dari sektor padat karya yang terkena PHK.

"Dengan total jumlah pekerja itu sekitar 3,76 juta pekerja dan kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja," kata Yassierli.

3. Diskon tarif listrik

Ilustrasi PLN. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi PLN. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain insentif bagi para pekerja yag terkena PHK, pemerintah memberikan insentif PPN lain berupa diskon tarif listrik per 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto menyebutkan, diskon tarif listrik 50 persen diberikan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon 50 persen untuk 2 bulan," ujar Airlangga.

4. Stimulus bantuan pangan

Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Bukan hanya itu, pemerintah juga memberikan stimulus bantuan pangan atau beras yang mencakup 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan jumlah bantuan 10 kg per bulan.

"Bantuan pangan ini akan diberikan selama 2 bulan," kata Airlangga.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, paket kebijakan stimulus dalam bentuk pangan akan diberikan untuk 16 juta penerima bantuan pangan yang berada di desil 1 hingga 3 dan 4. Sementara untuk barang yang banyak digunakan masyarakat, yakni terigu, gula industri, MinyaKita tarif PPN nya akan tetap 11 persen karena 1 persennya akan ditanggung pemerintah.

"Jadi mereka tidak mengalami kenaikan PPN dari 11 persen sekarang ini," ucap Sri Mulyani.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us