ilustrasi berdiskusi (pexels.com/Kampus Production)
Sudah disinggung di awal tadi, bahwa adanya notice period ini bukan semata-mata sebagai bentuk sopan santun. Tapi tentu punya tujuan serta manfaat sendiri bagi kedua belah pihak. Dalam hal ini karyawan dan perusahaan.
Lantas apa saja tujuan dan manfaat dari adanya notice period, sebelum seorang karyawan atau pegawai mundur dari pekerjaannya? Berikut beberapa di antaranya :
- Menyelesaikan urusan administrasi
Itu sebabnya karyawan atau pegawai tidak bisa mundur begitu saja dari jabatannya. Tentu butuh waktu untuk mengurus segala administrasi, sebelum benar-benar melepaskan posisi yang diemban selama ini. Misalnya, soal gaji, pesangon (jika ada), atau bahkan utangnya kepada perusahaan.
- Mencari pekerjaan baru selama one month notice berlangsung
Setelah mengajukan notice period ke perusahaan, kamu berhak memanfaatkan waktu 30 hari itu untuk mencari lowongan kerja yang baru. Syukur-syukur kalau kamu sudah mendapatkan beberapa tawaran kerja. Tak perlu sembunyi-sembunyi lagi jika harus menghadiri wawancara kerja di tempat lain.
- Sementara perusahaan punya waktu untuk rekrutmen karyawan baru
Sama halnya denganmu yang butuh segera punya pekerjaan baru, perusahaan juga gak bisa membiarkan posisi ditinggalkan kosong terlalu lama. Untuk itu, waktu satu bulan bakal dimanfaatkan guna mencari karyawan baru. Bayangkan jika kamu langsung hengkang tanpa pemberitahuan, perusahan juga bakal dirugikan.
- Serah terima tugas atau handover
Setelah perusahaan berhasil mendapatkan karyawan baru yang bakal menggantikan posisimu, tugasmu belum selesai sampai di situ. Sebelum benar-benar meninggalkan perusahaan, kamu mesti melakukan handover pada orang yang menggantikanmu. Serah terima tugas ini, bisa meliputi penjelasan cara kerja secara teknis atau memberi tahu di mana biasanya file pekerjaan disimpan, dan lain-lain.
- Menjaga nama dan hubungan baik dengan perusahaan
Ingat lagi zaman kamu melamar kerja di perusahaan tersebut. Besar harapanmu untuk dapat diterima bekerja di sana. Masa setelah beberapa tahun berlalu, kamu ingin meninggalkan perusahaan dengan cara yang kurang sopan? Tentu saja tidak, dong. Makanya, itulah salah satu tujuan dari notice period. Dimana kamu tetap bisa menjaga nama baikmu serta hubungan baik dengan perusahaan. Siapa tahu, nantinya akan terjadi kerjasama.
Mengundurkan diri dari perusahaan adalah hak setiap karyawan. Tapi tetap harus dijalankan berdasarkan peraturan yang ada, ya. Apalagi notice period ini sudah dilindungi oleh undang-undang. Jangan sampai karena lalai, justru kamu sendiri yang rugi, karena namamu jadi dicap jelek.