Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi menanda tangani kontrak (pixabay.com/jarmoluk)

Jika kamu saat ini sedang bekerja di sebuah lembaga perusahaan, maka tentunya segala sesuatunya diatur dalam sebuah peraturan. Seperti cuti, izin sakit, bahkan jika ingin resign. Sebagai karyawan yang memiliki nilai moral dan etika, pastinya sebelum mengundurkan diri kamu akan menghubungi pihak atasan atau HRD.

Nah, biasanya pengajuan surat pengunduran diri ini adalah satu bulan sebelum hari terakhir kerja. Karena kamu pun harus memikirkan bagaimana perusahaan akan mencari pengganti setelah posisi kamu kosong. Nah, sebenarnya apa itu notice period dan apa hubungannya dengan resign?

Reduksi tentang notice period yang harus kamu ketahui

ilustrasi kontrak (pixabay.com/advogadoaguilar)

Sebenarnya notice period adalah waktu yang digunakan oleh pekerja atau pemberi kerja untuk mengutarakan keinginan berhenti kerja atau resign kepada pihak tertentu. Jadi, hal yang sama pun akan dilakukan perusahaan jika ingin memberhentikan dirimu dadi posisi saat ini. 

Tujuan adanya notice period ini sebenarnya meliputi:

  • Menunjukkan sikap profesionalisme dalam dunia kerja;
  • Memberi waktu untuk mencari pengganti setelah masa kerja berakhir;
  • Memberi waktu untuk menyelesaikan segala urusan administrasi;
  • Dan lain-lain.

Jadi, notice period ini diajukan sebulan sebelum rencana hari terakhir kamu di perusahaan tersebut. Jika memang sudah mendapatkan pekerjaan lain, kamu harus mempertimbangkan waktunya juga. Supaya kamu pun bisa keluar dengan baik-baik dan memiliki profesionalisme. Karena bagaimanapun, kamu pernah menjadi bagian perusahaan tersebut. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team