ilustrasi dua orang yang melakukan kongsi atau syirkah (pexels.com/Andre Piacquadio)
Sementara, syirkah juga dibagi dalam beberapa jenis. Berdasarkan buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 5, syrikah dibedakan menjadi dua seperti sebagai berikut:
1.) Syirkah amlak
Syirkah amlak adalah persekutuan kepemilikan dua orang atau lebih pada suatu barang tanpa transaksi syirkah. Nah, syirkah hak milik ini dibagi menjadi dua, yakni:
- Syirkah ikhtiyar (sukarela), adalah syirkah yang lahir atas kehendak dua pihak yang bersekutu. Misalnya, dua orang yang melakukan kongsi untuk membeli suatu barang atau dua orang yang mendapatkan hibah atau wasiat, di mana mereka menerimanya sehingga menjadi sekutu dalam hak milik
- Syirkah jabar (paksa), adalah persekutuan yang terjadi antara dua orang atau lebih tanpa sekehendak mereka. Misalnya, dua orang yang mendapat sebuah warisan, sehingga barang waris tersebut menjadi hak milik kedua orang yang bersangkutan.
2.) Syirkah 'Uqud
Syirkah 'uqud adalah transaksi yang dilakukan dua orang atau lebih untuk menjalin persekutuan dalam harta dan keuntungan. Ada beberapa jenis syirkah ‘uqud yang dijelaskan pada artikel Aplikasi Akad Syirkah dalam Lembaga Keuangan Syariah dalam jurnal Al Amwal: Vol. 1, No. 1, Agustus 2018.
Adapun macam-macam syirkah ‘uqud tersebut meliputi:
- Syirkah Al-amwal, yakni persekutuan antar dua pihak pemodal ataupun lebih dalam usaha tertentu dengan mengumpulkan modal bersama serta membagi keuntungan dan risiko kerugian berdasarkan kesepakatan
- Syirkah A-a’mal atau syirkah abdan, yakni persekutuan antar dua pihak pekerja atau lebih untuk mengerjakan suatu pekerjaan. Hasil atau upah dari pekerjaan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan mereka
- Syirkah Al-Wujuh, yakni persekutuan antar dua pihak pengusaha untuk melakukan kerjasama, di mana masing-masing pihak tidak menyertakan modal. Mereka menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan pihak ketiga
- Syirkah Al-Inan, yakni sebuah persekutuan, di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama baik dalam hal modal, pekerjaan, atau dalam hal keuntungan dan risiko kerugian
- Syirkah Al-Mufawadhah, yakni sebuah persekutuan, di mana posisi serta komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, ataupun dalam hal keuntungan dan risiko kerugian
- Syirkah Al-Mudharabah, yakni persekutuan antar pihak pemilik modal dengan yang ahli dalam berdagang atau pengusaha, di mana pihak pemodal menyediakan seluruh modal kerja. Dengan kata lain, perserikatan antar modal pada satu pihak, dan pekerjaan pada pihak lain. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pihak pemodal.
Demikian penjelasan tentang pengertian, rukun, syarat, beserta jenis syirkah menurut syariat Islam. Semoga bisa menambah wawasanmu tentang transaksi, ya!