Pemerintah kini menghadirkan skema baru bernama PPPK paruh waktu untuk memperluas kesempatan kerja di lingkungan ASN. Melalui skema ini, tenaga non-ASN diberi peluang lebih jelas untuk beralih sebagai PNS.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) bersama BKN telah menetapkan aturan resmi terkait mekanisme perekrutan PPPK paruh waktu. Regulasi tersebut merinci kedudukan, hak, serta potensi karier bagi pegawai yang masuk ke dalam kategori ini.
Lantas, apakah PPPK paruh waktu bisa menjadi PPPK penuh waktu atau PNS?