- Login ke akun SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah dibuat saat registrasi.
- Lengkapi kode CAPTCHA sesuai yang muncul pada layar.
- Pada notifikasi pengumuman seleksi PPPK, pilih menu “Pengisian Daftar Riwayat Hidup”
- Isi “Data Perseorangan” mulai dari Biodata, Alamat Domisili, hingga Keterangan lainnya, lalu pilih “Selanjutnya”.
- Lengkapi kolom “Pendidikan” dengan memilih menu “Tambah Pendidikan”, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi sesuai ijazah.
- Jika ada, lengkapi kolom “Riwayat Kursus”.
- Pilih “Selanjutnya”, kemudian isi kolom “Pekerjaan” mencakup Riwayat Pekerjaan, Tanda Jasa/Penghargaan, hingga Prestasi.
- Lanjutkan dengan kolom “Keluarga” yang berisi data Istri/Suami, Anak, Orangtua Kandung, Saudara Kandung, hingga Mertua.
- Lengkapi kolom “Organisasi” (opsional) sesuai pengalaman yang dimiliki.
- Masukkan kode CAPTCHA yang muncul, lalu pilih “Selanjutnya”.
- Pilih “Cetak DRH Perorangan” dan “Cetak DRH Riwayat”, kemudian isi data yang perlu ditulis tangan sesuai template yang tersedia.
- Tandatangani dokumen sesuai petunjuk, lalu unggah kembali melalui SSCASN.
- Setelah semua selesai, pilih “Akhiri Proses Pengisian DRH” (tombol berwarna merah) jika seluruh dokumen sudah sesuai.
Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, yuk Simak Panduannya!

- Cara mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025
- Ikuti panduan resmi BKN
- Login ke akun SSCASN
- Lengkapi data perseorangan, pendidikan, pekerjaan, keluarga, dan organisasi
- Berkas-berkas DRH PPPK Paruh Waktu 2025
- Scan dokumen yang telah ditentukan
- Surat pernyataan, SKCK, daftar riwayat hidup, surat lamaran CASN
- Surat keterangan tidak mengonsumsi NAPZA
Mengisi DRH PPPK (Daftar Riwayat Hidup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu merupakan tahap penting yang wajib dipahami setiap peserta seleksi PPPK. Data yang dimasukkan pada tahap ini, menjadi dasar untuk proses administrasi dan penetapan nomor induk PPPK.
Dengan memahami cara isi DRH PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan, peserta bisa menghindari kesalahan yang berakibat fatal. Pastikan kamu mengikuti panduan resmi agar proses pengisian berjalan lancar dan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan. Yuk, simak langkah-langkah lengkapnya di bawah ini!
1. Cara mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Mengutip Buku Petunjuk Pengisian DRH SSCASN yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat sejumlah langkah penting yang harus diperhatikan oleh peserta. Proses ini wajib dilakukan dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberkasan.
Bagi kandidat PPPK Paruh Waktu yang sudah lolos seleksi dan tidak ingin mengundurkan diri, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) menjadi tahap lanjutan yang perlu segera diselesaikan. Tahap ini merupakan salah satu syarat penting sebelum berkas dinyatakan lengkap.
Berikut langkah-langkah pengisian DRH SSCASN 2025:
2. Berkas-berkas DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam proses pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, calon peserta wajib menyiapkan serta mengunggah dokumen yang telah ditentukan. Sebagian besar berkas ini sebenarnya sudah tersedia karena diambil dari dokumen yang sebelumnya diunggah saat pendaftaran awal.
Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025:
- Scan Surat Pernyataan 5 Poin
- Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Scan Daftar Riwayat Hidup
- Scan Surat Keterangan Tidak Mengonsumsi Narkotika, Psikotropika, Prekursor, hingga Zat Adiktif lainnya (NAPZA)
- Scan Surat Lamaran CASN yang ditujukan kepada instansi terkait
3. Jadwal mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Mengutip Surat Edaran Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu tertanggal 20 Agustus 2025, terdapat penyesuaian pada jadwal pelaksanaan. Tahap pengisian DRH yang semula dijadwalkan pada 23 Agustus hingga 15 September 2025, kini diundur menjadi 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Tidak hanya pengisian DRH, beberapa tahapan lain dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 juga mengalami perubahan. Berikut jadwal terbaru yang perlu diperhatikan oleh peserta:
- Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7–25 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus–4 September 2025
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025
- Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–30 September 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang tepat, akan mempercepat proses verifikasi berkas sekaligus mengurangi risiko kesalahan teknis. Pastikan mengikuti setiap tahapan sesuai jadwal agar proses penetapan berjalan lancar tanpa kendala.