- Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 15 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 20 September 2025
Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025: Jadwal hingga Ketentuannya

- Jadwal seleksi PPPK Paruh Waktu- Pengisian DRH NI: 28 Agustus – 15 September 2025- Usul Penetapan NI: 28 Agustus – 20 September 2025
- Pemberkasan dokumen elektronik
- Peserta wajib mengunggah dokumen pemberkasan melalui laman sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan yang telah ditetapkan
Alokasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu di lingkungan Kementerian PANRB resmi diumumkan melalui Pengumuman Nomor: B/100/M.KP.01.00/2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala BKN dan Keputusan Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.
Peserta perlu memperhatikan jadwal seleksi, langkah pemberkasan dokumen, dan ketentuan penting lainnya agar proses PPPK Paruh Waktu dapat berjalan sesuai aturan. Yuk, simak informasi lengkapnya supaya kamu siap mengikuti seluruh tahapan dengan benar!
1. Jadwal seleksi PPPK Paruh Waktu

Sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tanggal 20 Agustus 2025, jadwal seleksi PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:
2. Pemberkasan dokumen elektronik

Peserta yang disetujui wajib mengunggah dokumen pemberkasan melalui laman sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan:
- Scan SKCK yang masih berlaku minimal 3 bulan ke depan
- Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter PNS pada unit pelayanan kesehatan pemerintah
- Surat pernyataan 5 poin sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 dengan materai dan tanda tangan Calon ASN
- Scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN
- Scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN
- Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah
3. Ketentuan alokasi PPPK Paruh Waktu

Ketentuan ini harus diperhatikan oleh setiap peserta agar proses seleksi berjalan sesuai aturan. Berikut ketentuannya:
- Peserta yang tidak mengisi DRH dalam jadwal tanpa pemberitahuan, dianggap mengundurkan diri.
- Peserta yang ingin mundur wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada Menteri PANRB.
- Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi, yang dapat diusulkan untuk penetapan Nomor Induk PPPK dan SK Pengangkatan.
- Jika ditemukan keterangan tidak benar, panitia berhak membatalkan kelulusan.
- Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya.
- Peserta wajib membaca dan memahami isi pengumuman ini secara saksama.
- Daftar peserta PPPK Paruh Waktu bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025 di lingkungan Kementerian PANRB menjadi peluang penting bagi peserta yang telah lolos seleksi. Pastikan seluruh persyaratan dan jadwal pemberkasan dipenuhi agar proses penetapan Nomor Induk PPPK berjalan lancar.