5 Perbedaan PNS dan PPPK dari Status Kepegawaian Hingga Masa Kerja

Jangan sampai tertukar, ya

Pendaftaran CASN sebentar lagi akan dibuka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memulai pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara Indonesia (CASN) pada 20 September 2023 mendatang.

Nah, ASN sendiri terbagi menjadi dua. Dilansir laman Kemhan.go.id yang mengutip Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Bab 1 Pasal 1 Ayat (1), ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Dengan kata lain, PNS dan PPPK termasuk dalam ASN. Meski begitu, baik PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda walau fungsinya sama berupa pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.

Lalu, apa saja perbedaan PNS dan PPPK? Sebelum mendaftar, sebaiknya simak informasi lengkapnya di IDN Times terlebih dahulu, yuk!

1. Status kepegawaian

5 Perbedaan PNS dan PPPK dari Status Kepegawaian Hingga Masa KerjaIlustrasi ASN (IDN TIMES/Sonya Michaella)

Kembali mengutip Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Bab 3 Pasal 7 ayat (1), PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara pada ayat (2), disebutkan bahwa PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan undang-undang.

2. Hak

5 Perbedaan PNS dan PPPK dari Status Kepegawaian Hingga Masa Kerjailustrasi gaji sebagai hak ASN (IDN Times/Aditya Pratama)

Perbedaan PNS dan PPPK selanjutnya ada pada haknya. Setiap pegawai ASN memiliki hal yang harus dipenuhi dan kewajiban yang ditunaikan. Nah, hak ASN ini tentunya sudah dijamin dan dilindungi undang-undang.

Menurut undang-undang yang telah dikutip sebelumnya, baik PNS dan PPPK, keduanya memiliki kewajiban yang sama. Namun, yang membedakan adalah haknya.

PNS berhak mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Selain itu, dikutip dalam Pasal 92 ayat (1), pemerintah juga wajib memberikan perlindungan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, bantuan hukum kepada PNS dan PPPK.

3. Masa kerja dan statusnya

5 Perbedaan PNS dan PPPK dari Status Kepegawaian Hingga Masa Kerjailustrasi masa kerja dan status ASN (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Selain status dan hak, perbedaan PNS dan PPPK juga dilihat dari segi masa kerja. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, PNS berstatus pegawai tetap, sedangkan status kerja PPPK bergantung pada durasi kontrak sesuai masa waktu yang dibutuhkan.

dm-player

Adapun masa kerja PNS sampai dengan memasuki masa pensiun, yakni dalam usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi masa kerjanya sampai usia 60 tahun. Sementara bagi Pejabat Fungsional, batas usia pensiunnya menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbeda dari PNS, masa kerja PPPK disesuaikan dengan surat perjanjian yang sebelumnya telah disepakati di awal. Masa hubungan perjanjian kerja untuk PPPK paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.

4. Manajemen

5 Perbedaan PNS dan PPPK dari Status Kepegawaian Hingga Masa KerjaIlustrasi dasar hukum PNS dan PPPK (IDN Times/Arief Rahmat)

Jika sejumlah perbedaan sebelumnya diatur pada undang-undang yang sama, khusus manajemen PNS dan manajemen PPPK memiliki dasar hukum berbeda.

Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sementara manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perbedaan antara manajemen PNS dan PPPK terletak pada beberapa poin manajemen PNS yang tidak dimuat dalam manajemen PPPK. Hal tersebut kemudian membedakan beberapa hal, di antaranya pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

PNS memiliki jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang berkembang setiap tahun, serta bisa juga mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Hal ini berbeda dengan PPPK yang lingkupnya terbatas, umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional. Selain itu, juga tidak ada jenjang karier untuk PPPK karena perjanjian dan masa kerja yang telah ditentukan sebelumnya.

Perbedaan inilah yang mempengaruhi perbedaan terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diperoleh PPPK.

5. Proses seleksi dan batasan usia

5 Perbedaan PNS dan PPPK dari Status Kepegawaian Hingga Masa Kerjailustrasi proses seleksi PNS dan PPPK (Shutterstock/NicoElNino)

Perbedaan PNS dan PPPK juga terletak pada segi proses seleksi dan batasan usia. Bagi kamu yang ingin mendaftar sebagai CPNS, batasan minimal usia yang ditetapkan adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan bagi pendaftar PPPK, minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Nah, untuk proses seleksinya, tes CPNS terdiri dari 3 tahapan, yaitu

  1. Seleksi Adminstrasi
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang dilamar.

Sementara itu untuk PPPK, terdapat 4 materi untuk seleksi masuknya. Mulai dari kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Sekarang kamu sudah paham perbedaan PNS dan PPPK, bukan? Bagi kamu yang akan mengikuti seleksi CASN, pastikan kamu paham mengenai perbedaan keduanya, ya. Semoga bermanfaat!

Penulis: Fanny Haristianti

Baca Juga: Gaji PNS Diusulkan Naik 8 Persen di 2024, DPR Anggap Wajar

Topik:

  • Sierra Citra
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya