Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja yang Mudah dan Resmi

Siapkan berkas-berkasnya supaya tidak makan waktu!

Untuk kamu yang bekerja di perusahaan swasta, barangkali masih awam dengan istilah Kartu Kuning atau AK1.

Namun bagimu yang bercita-cita mengabdi sebagai PNS dan ingin mencari pekerjaan, pembuatan kartu ini wajib diketahui sebab bakalan jadi salah satu syaratnya. Di dalamnya, terdapat data diri serta pendidikan terakhirmu.

Berikut IDN Times kasih nih tata cara membuat kartu kuning yang resmi dan mudah. Dijamin gak ribet deh, kalau kamu mengikuti prosedurnya dengan baik ya. Yuk, simak langkah-langkahnya dibawah ini!

1. Pertama, siapkan persyaratan penerbitan kartu kuning. Beberapa di antaranya adalah fotokopi ijazah yang dilegalisir

Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja yang Mudah dan ResmiUnsplash/Mr Cup / Fabien Barral

Selain fotokopi ijazah yang dilegalisir, bawalah pula fotokopi KTP dan 2 lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 berlatar merah. Di samping itu, bawalah pula ijazah dan KTP asli untuk bahan verifikasi atau berjaga-jaga untuk kepentingan lainnya. Ketiga persyaratan tersebut merupakan persyaratan umum.

Beberapa tempat bisa jadi menyarankan untuk fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Ada juga yang mengharuskan datang dengan pakaian sopan dan rapi. Untuk hal ini, ada baiknya kontak ke nomor resmi kantor Dinas Tenaga Kerja Daerah asal masing-masing terlebih dahulu.

2. Datangi Dinas Tenaga Kerja Daerah tempatmu dan serahkan berkas-berkas tadi ke loket yang tersedia. Tunggu panggilan antrean

Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja yang Mudah dan ResmiPexels/freestocks.org

Ketika dokumen sudah siap, beranjaklah ke Dinas Tenaga Kerja Daerah. Tanyakan pada satpam atau petugas yang berjaga untuk penumpukan berkas dan mendapatkan antrean. Lalu, tunggu nama atau nomor antreanmu dipanggil. Petugas akan menanyakan keperluanmu sehingga harus membuat kartu kuning.

Setelah menyerahkan dokumen, kamu hanya tinggal menunggu untuk dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, petugas akan menanyakan keperluanmu membuat kartu kuning. Petugas akan memintamu juga untuk mengisi data diri, menempelkan pas foto, dan tanda tangan. Lalu, ia akan memberi stempel.

dm-player

Baca Juga: Catat! Biaya Pembuatan SKCK untuk CPNS Cuma Rp30 Ribu

3. Setelah Kartu Kuning jadi, jangan beranjak pulang dahulu. Pastikan kamu sudah memiliki fotokopi Kartu Kuning yang dilegalisir

Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja yang Mudah dan ResmiPexels/Pixabay

Setelah Kartu Kuning jadi, fotokopi kartu tersebut. Jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhanmu dalam mencari kerja atau bisa dilebihkan sedikit untuk berjaga-jaga.

Sebab jangka waktu kartu kuning berlaku cukup lama, yaitu selama dua tahun setelah dibuat. Lalu, kembali ke loket untuk meminta legalisir. Fotokopi legalisir ini berlaku untuk enam bulan.

4. Pembuatan Kartu Kuning ini tidak dikenakan biaya. Karena itu, berhatilah-hatilah jika ada pihak yang meminta sejumlah bayaran

Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja yang Mudah dan ResmiPexels/Alexander Mils

Pembuatan Kartu Kuning langsung di Dinas Tenaga Kerja tidak dipungut biaya. Pemerintah memang berniat mempermudah pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan idamannya.

Jika kamu menemui pihak atau oknum-oknum yang meminta uang untuk membuat Kartu Kuning serta legalisirnya, lebih baik ditolak. Jika sempat, abadikan momen tersebut sebagai tanda bukti untuk pelaporan.

Itu dia cara membuat kartu kuning secara resmi yang bisa kamu coba sendiri. Apakah kamu berniat untuk membuatnya? Persiapkan berkas-berkas supaya lengkap dulu, ya!Semoga bermanfaat dan selamat mendaftar!

Baca Juga: Mudah Dipahami, Ini 5 Cara Membuat Daftar Riwayat Hidup 

Topik:

  • Febriyanti Revitasari
  • Elfida
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya