8 Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Sebelum Menyetujui Kontrak Kerja

Penting untuk tahu hak dan kewajiban kamu sebagai pekerja

Setelah melewati perjalanan kuliah dan meraih gelar wisuda, saatnya untuk mencari pekerjaan yang cocok dengan minat dan keahlianmu. Baik sebagai lulusan baru (fresh graduate) atau profesional yang sedang mencari peluang baru, saat ini mungkin kamu merasa campur aduk antara gugup dan bersemangat untuk memulai karier profesionalmu. Namun, ada satu hal yang sangat krusial dan harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh, yaitu memeriksa serta memahami secara teliti kontrak kerja sebelum menandatanganinya.

Kontrak kerja adalah dokumen hukum yang mengatur kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Dalam kontrak ini, ditetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak selama masa kerja. Oleh karena itu, sangatlah perlu untuk kamu memahami setiap detailnya agar tidak terjebak dalam perjanjian kerja yang mungkin merugikan. Berikut telah dirangkum delapan hal yang perlu kamu perhatikan sebelum menyetujui kontrak kerja.

Baca Juga: Nilai Kontrak BUMN Adhi Beton hingga Juni 2023 Capai Rp1,54 T

1. Gaji

8 Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Sebelum Menyetujui Kontrak Kerjailustrasi gaji karyawan (pexels.com/tima-miroshnichenko)

Dalam kontrak kerja, gaji menjadi aspek yang sangat penting untuk diperhatikan. Pastikan untuk memahami dengan baik total gaji yang akan diterima, termasuk gaji pokok, uang transport, uang makan, lembur, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Gaji pokok biasanya diatur sesuai dengan UMR (Upah Minimum Regional) atau bahkan bisa melebihi standar tersebut. Selain itu, perlu dipastikan bahwa hak-hak terkait gaji seperti lembur dan THR telah diatur dengan jelas dalam kontrak kerja untuk menghindari kesalahpahaman di masa mendatang.

2. Asuransi

8 Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Sebelum Menyetujui Kontrak Kerjailustrasi asuransi (pexels.com/mikhail-nilov)

Setiap perusahaan wajib memberikan jaminan kesehatan kepada pekerjanya sesuai dengan Undang-Undang 24/2011 tentang BPJS setelah bekerja selama 6 bulan. Selain itu, beberapa perusahaan juga mungkin menawarkan asuransi tambahan yang berbeda-beda.

Cukup krusial untuk memahami jenis asuransi tambahan yang akan diberikan oleh perusahaan dan manfaat yang dapat diperoleh dari asuransi tersebut. Dengan memahami dengan baik manfaat asuransi tambahan, pekerja dapat memastikan perlindungan kesehatan yang lebih komprehensif selama bekerja di perusahaan tersebut.

3. Status karyawan

8 Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Sebelum Menyetujui Kontrak Kerjailustrasi tanda tangan kontrak (pexels.com/sora-shimazaki)

Dalam kontrak kerja, penting untuk memahami perbedaan antara status karyawan tetap dan karyawan kontrak. Karyawan tetap memiliki ikatan kerja yang berkelanjutan dengan perusahaan, sehingga memiliki hak-hak seperti jaminan sosial, tunjangan, cuti, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja tanpa alasan yang sah.

Di sisi lain, karyawan kontrak memiliki ikatan kerja untuk jangka waktu tertentu, dengan hak-hak yang lebih terbatas dan tidak selengkap karyawan tetap. Pastikan status karyawan yang tercantum dalam kontrak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat, agar pekerja dapat mengetahui hak dan kewajibannya dengan jelas selama bekerja.

Baca Juga: Pemerintah Finalisasi Perpanjangan Kontrak Freeport Indonesia

4. Lingkup kerja

8 Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Sebelum Menyetujui Kontrak Kerjailustrasi berdiskusi mengenai pekerjaan (pexels.com/mart-production)
dm-player

Sangat penting untuk memahami dengan seksama informasi mengenai tugas dan tanggung jawab pekerjaan yang akan diemban. Jika ada ketidakjelasan, jangan ragu untuk bertanya kepada pihak perusahaan.

Dengan memahami dengan baik lingkup kerja yang akan dijalani, kita dapat melakukan pertimbangan yang matang sebelum menandatangani kontrak kerja. Pastikan kamu memiliki pemahaman yang jelas tentang apa yang diharapkan dari peran pekerjaan yang akan kita ambil.

5. Masa kerja

8 Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Sebelum Menyetujui Kontrak Kerjailustrasi pekerja mengundurkan diri (freepik.com/drazenzigic)

Kamu perlu untuk mengetahui secara jelas kapan masa kerja akan dimulai dan berakhir. Pastikan bahwa poin ini tercantum dengan jelas dalam kontrak kerja.

Selain itu, perhatikan juga kondisi atau hal-hal yang dapat menyebabkan berakhirnya masa kerja sebelum waktunya. Penting juga buat kamu untuk mengetahui hak-hak kamu sebagai karyawan jika suatu saat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

6. Penalti

8 Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Sebelum Menyetujui Kontrak Kerjailustrasi kesalahpahaman dalam pekerjaan (pexels.com/yankrukov)

Jika suatu saat kamu memutuskan untuk resign tetapi kontrak kerja masih berlaku, perlu dipastikan apakah ada penalti yang berlaku dan berapa jumlahnya. Poin ini krusial untuk dipahami agar kita tidak mengalami kesulitan jika ingin berpindah kerja di masa depan. Jangan sampai kamu tidak membaca dan memahaminya agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengajukan pengunduran diri nanti.

7. Pajak

8 Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Sebelum Menyetujui Kontrak Kerjailustrasi mengisi from pajak (pexels.com/n-voitkevich)

Dalam kontrak kerja, penting untuk mencantumkan informasi mengenai Pajak Penghasilan (PPh) yang akan dipotong dari gaji pekerja. Pemerintah Indonesia mengatur bahwa PPh merupakan kewajiban yang harus dipotong dan dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Pastikan untuk mengetahui jumlah PPh yang akan dipotong sesuai dengan peraturan yang berlaku dan siapa yang akan mengurus pembayaran pajak, karena tidak semua perusahaan memiliki staff pajak. Hal ini akan membantu pekerja memahami hak dan kewajiban terkait pajak dalam kontrak kerja mereka.

8. Aturan cuti dan lembur

8 Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Sebelum Menyetujui Kontrak Kerjailustrasi quality time bersama teman (pexels.com/cottonbro)

Pastikan untuk memahami aturan cuti dan lembur yang berlaku di perusahaan. Beberapa perusahaan memperbolehkan karyawan cuti setelah bekerja selama satu tahun, tetapi ada juga yang memberikan kesempatan cuti sebelum mencapai satu tahun kerja. Selain itu, ketahui berapa jatah cuti yang akan diberikan dalam setahun dan bagaimana cara mengajukannya. Pastikan juga bahwa perusahaan memberikan upah lembur dan overtime jika perusahaan memintamu bekerja di luar jam kerja.

Mengetahui hal-hal di atas sebelum menandatangani kontrak kerja adalah langkah mendasar untuk melindungi hak-hak kamu sebagai pekerja. Dengan memahami isi kontrak dengan seksama, kamu bisa memastikan bahwa kesepakatan yang dibuat adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak. Jadi, jangan ragu untuk bertanya dan mencari informasi lebih lanjut sebelum membuat keputusan penting ini. Selamat memulai karir baru!

Baca Juga: 5 Hal Penting dalam Kontrak Kerja, Keamanan dan Gaji Harus Jelas!

Widyo Andana Pradiptha Photo Writer Widyo Andana Pradiptha

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Fajar Laksmita

Berita Terkini Lainnya