ilustrasi Volksraad (dok. Wikimedia Tropenmuseum)
Pada masa penjajahan Belanda, ada lembaga parlemen bentukan mereka yang bernama Volksraad atau Dewan Rakyat berdasarkan konstitusi Indische Staatsrgeling tanggal 16 Desember 1916. Di awal berdirinya Volksraad, pada 18 Mei 1918, ditetapkan Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum sebagai pemimpin dan melantik anggota Volksraad.
Keanggotaan Volksraad terus berubah-ubah. Pada 1918, dipimpin seorang ketua dan 38 anggota yang 20 di antaranya adalah golongan Bumi Putra. Lalu terakhir, pada 1930, Volksraad dipimpin seorang ketua dan 55 anggota yang terdiri dari 25 orang golongan Bumi Putra.
Salah satu anggota Kaum Nasionalis, Mohammad Husni Thamrin memanfaatkan lembaga ini sebagai alat untuk mencapai kemerdekaan Indonesia. Mereka menyerahkan Petisi Sutardjo 1953 yang berisi usulan perundingan tentang nasib Indonesia ke depannya. Namun, usulan tersebut ditolak oleh peemrintah Hindia-Belanda.
Memasuki Perang Dunia II, anggota-anggota Volksraad mengusulkan pembentukan pasukan pribumi untuk menghalau musuh dari luar. Lagi-lagi gagasan tersebut ditolak oleh Belanda.
Dan akhirnya pada 11 Januari 1942, Jepang mendarat di Indonesia, tepatnya daerah Tarakan. Belanda pun berhasil dipukul mundur pada 8 Maret 1942 sekaligus berakhirnya masa pemerintahan kolonial selama 350 tahun.