Poster Peringatan Hari untuk Tahu Sedunia (perhubungan.jatengprov.go.id)
Di Indonesia, Hari Hak untuk Tahu baru mulai diperingati sejak tahun 2011. Gagasan tersebut diinisiasi oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Komisi Informasi Provinsi yang dibentuk untuk mewakili masing-masing provinsi di Indonesia.
Senada dengan amanat yang tercantum dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Hari Hak untuk Tahu ini dapat menjadi momentum agar masyarakat Indonesia sadar bahwa mereka memiliki hak untuk memiliki akses informasi dari semua instansi dan lembaga badan publik, seperti pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, dan lembaga instansi lainnya.
Di Hari Hak untuk Tahu, terdapat 9 nilai-nilai penting yang selalu disosialisasikan kepada masyarakat, di antaranya:
- Akses informasi merupakan hak setiap orang
- Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian
- Hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik
- Permohonan informasi dibuat sederhana, cepat, dan gratis
- Pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi
- Setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar
- Kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia, setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan
- Badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka
- Hak atas akses informasi harus mendapat jaminan oleh badan independen di Indonesia melalui Komisi Informasi Pusat (KIP)