Corona Meroket, BPOM Terbitkan Izin Obat COVID-19 Baru Paxlovid 

Efikasi obat COVID-19 capai 89 persen

Jakarta, IDN Times - Seiring kasus COVID-19 yang terus meroket, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Paxlovid besutan Pfizer sebagai obat COVID-19.

Sebelumnya, BPOM juga mengeluarkan EUA untuk antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022).

"Adanya tambahan jenis antivirus untuk penanganan COVID-19 yang memperoleh EUA ini menjadi salah satu alternatif penatalaksanaan COVID-19 di Indonesia," ujar Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, dalam siaran tertulis, Senin (18/7/2022).

1. Dosis Paxlovid yang dianjurkan

Corona Meroket, BPOM Terbitkan Izin Obat COVID-19 Baru Paxlovid Pfizer siapkan Paxlovid, obat oral antivirus untuk COVID-19 (pfizer.com)

Penny menerangkan Paxlovid merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang diproduksi oleh Pfizer.

Penny memaparkan, Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 miligram dan Ritonavir 100 miligram dengan indikasi untuk mengobati COVID-19 pada orang dewasa, yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju COVID-19 berat.

“Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama lima hari,” tambahnya.

Baca Juga: BPOM: Vaksin COVID-19 yang Mengandung Babi Wajib Dilabeli Tidak Halal

2. Efikasi Paxloid capai 89 persen

Corona Meroket, BPOM Terbitkan Izin Obat COVID-19 Baru Paxlovid Kepala BPOM Penny K Lukito (IDN Times/Helmi Shemi)

Dalam laporan yang dirilis BPOM, hasil uji klinik fase dua dan tiga Paxlovid memiliki efikasi 89 persen pada pasien dewasa COVID-19 yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid (penyakit penyerta), sehingga berisiko berkembang menjadi parah.

Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal.

"Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian sebesar 89 persen pada pasien dewasa COVID-19," tuturnya.

3. BPOM pantau distribusi obat

Corona Meroket, BPOM Terbitkan Izin Obat COVID-19 Baru Paxlovid Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito ketika memberikan keterangan pers pada Senin, 10 Januari 2022 (Tangkapan layar YouTube BPOM)

BPOM akan terus memantau distribusi obat agar mencegah penggunaannya secara ilegal. Obat COVID-19 tersebut harus dikonsumsi berdasarkan rekomendasi dokter.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dan hindari mengonsumsi obat-obat ilegal. Pastikan hanya membeli obat yang telah memiliki nomor izin edar. Belilah obat di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat atau secara online di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Untuk mendapatkan obat keras tentunya tetap harus berdasarkan resep dokter," imbau Penny.

Baca Juga: Ini Alasan BPOM, Kenapa Ada Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya