28 September Hari Hak untuk Tahu: Intip Sejarah dan Penerapannya

Sudah menggunakan hakmu untuk mendapatkan akses informasi?

Hari Hak untuk Tahu Internasional diperingati setiap tanggal 28 September. Hari ini merupakan hari peringatan yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan untuk mengakses informasi publik.

Di Indonesia, penerapan hari yang juga dikenal sebagai “The International Right to Know Day” tersebut sudah diatur dan dijamin dalam UUD 1945 pasal 28F dan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan akses informasi publik.

Ingin tahu bagaimana sejarah dan penerapan dari Hari Hak untuk Tahu ini? Yuk, kita simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

1. Sejarah Hari Hak untuk Tahu Sedunia

28 September Hari Hak untuk Tahu: Intip Sejarah dan PenerapannyaPexels/AlexGreen

Pada tahun 2002, di kota terbesar Bulgaria dan Sofia, organisasi Kebebasan Informasi seluruh dunia berinisiatif untuk membentuk jaringan Advokat Kebebasan Informasi (Jaringan FOIA) yang berkerja sama untuk menginisiasi hak akses individu atas informasi dan pemerintahan yang transparan dan terbuka. Di saat itu juga ditetapkanlah 28 September sebagai “Hari Hak untuk Tahu” untuk memperingati terjalinnya kerja sama tersebut.

Melansir dari Office of The Information Commisioner Queensland, cakupan “Hari Hak untuk Tahu” tidak lagi sekadar mengakomodasi hak akses informasi, melainkan juga sebagai sarana untuk mengenalkan kembali informasi data pemerintah dengan cara yang efektif dan menarik.

Harapannya, dengan adanya penetapan Hari untuk Tahu, masyarakat dan pemerintah seluruh dunia dapat bekerja sama untuk menciptakan iklim masyarakat yang demokratis dan terbuka atas informasi.

2. Sejarah Hari Hak untuk Tahu di Indonesia

dm-player
28 September Hari Hak untuk Tahu: Intip Sejarah dan PenerapannyaPoster Peringatan Hari untuk Tahu Sedunia (perhubungan.jatengprov.go.id)

Di Indonesia, Hari Hak untuk Tahu baru mulai diperingati sejak tahun 2011. Gagasan tersebut diinisiasi oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Komisi Informasi Provinsi yang dibentuk untuk mewakili masing-masing provinsi di Indonesia.

Senada dengan amanat yang tercantum dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Hari Hak untuk Tahu ini dapat menjadi momentum agar masyarakat Indonesia sadar bahwa mereka memiliki hak untuk memiliki akses informasi dari semua instansi dan lembaga badan publik, seperti pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, dan lembaga instansi lainnya.

Di Hari Hak untuk Tahu, terdapat 9 nilai-nilai penting yang selalu disosialisasikan kepada masyarakat, di antaranya:

  1. Akses informasi merupakan hak setiap orang
  2. Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian
  3. Hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik
  4. Permohonan informasi dibuat sederhana, cepat, dan gratis
  5. Pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi
  6. Setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar
  7. Kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia, setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan
  8. Badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka
  9. Hak atas akses informasi harus mendapat jaminan oleh badan independen di Indonesia melalui Komisi Informasi Pusat (KIP)

3. Penerapan Hari Hak untuk Tahu

28 September Hari Hak untuk Tahu: Intip Sejarah dan Penerapannyailustrasi browsing internet (unsplash.com/@firmbee)

Selain diusung Komisi Informasi Pusat sebagai upaya untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik, pada tahun 2020, wakil presiden Ma’ruf Amin meminta setiap daerah yang belum memiliki komisi informasi untuk segera membentuknya. Pasalnya, di situasi pandemi Covid-19 yang serba dinamis, peran pemerintah daerah dalam memberikan layanan informasi sangatlah penting.

Selain itu, untuk menyaring informasi-informasi palsu yang membuat masyarakat semakin resah, dengan dibentuknya komisi informasi di masing-masing provinsi diharapkan dapat memperkecil kesenjangan informasi antara pusat dan daerah.

Baca Juga: Hari Anak Nasional 2022, Menteri PPPA: Momen Pemenuhan Hak Anak

Topik:

  • Dinda Trisnaning Ramadhani
  • Yunisda D
  • Stella Azasya
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya