Lambang PBB di Markas Besar PBB, New York. (Instagram.com/unitednations)
Dalam penetapan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional, PBB melakukan Sidang Umum PBB melalui Resolusi 65/209 pada 21 Desember 2010. Sidang tersebut membahas penghilangan paksa yang terjadi di banyak negara yang harus ditangani serius.
Sebagai hasil sidang, PBB membentuk Konvensi Perlindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa yang bersama komunitas Nasional bekerja sama untuk mengatasi masalah ini. Berkat sidang tersebut, Hari Anti Penghilangan Nasional diadakan setiap 30 Agustus.
Proses Konvensi Perlindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa yang telah diratifikasi dan ditandatangani oleh 52 negara anggota PBB dengan 96 anggota baru. Indonesia juga turut andil dalam konvensi tersebut.
Nah, itu dia sejarah Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional yang dirayakan sebagai bentuk perlawanan terhadap tindak penghilangan orang secara paksa. Terutama saat era Orde Baru dan Reformasi di Indonesia.