30 Agustus Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional: Ini Sejarahnya

Bentuk perlawan terhadap penghilangan paksa

Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 30 Agustus 2021. Peringatan ini diadakan sebagai bentuk perlawanan terhadap tindak kejahatan penghilangan orang secara paksa yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Hari peringatan ini diadakan untuk mengingat para aktivis atau korban yang menjadi target penghilangan paksa karena suatu konflik. Keadaan mereka tidak diketahui hingga saat ini, berikut sejarahnya.

1. Apa itu penghilangan paksa?

30 Agustus Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional: Ini SejarahnyaIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Penghilangan paksa merupakan suatu penangkapan, penahanan, atau penculikan yang merampas kebebasan seseorang. Penculikan ini dilakukan oleh aparat negara atau pihak tertentu yang mendapatkan kewenangan.

Penghilangan paksa ini mendapat dukungan dan persetujuan dari negara dengan penyangkalan terhadap adanya tindakan penculikan. Hal ini dilakukan untuk menyembunyikan nasib dan keberadaan orang hilang tersebut.

2. Kasus penghilangan paksa di Indonesia

30 Agustus Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional: Ini Sejarahnyailustrasi kerusuhan 1998 (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Penghilangan paksa di Indonesia kerap terjadi pada masa-masa konflik era Orde Baru hingga Masa Reformasi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mencatat bahwa banyak korban berjatuhan pada masa rentan konflik tersebut.

dm-player

Pada masa konflik demonstrasi prodemokrasi 1997/1998, terdapat 13 aktivis hilang dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini. Pada kasus yang lain, sebanyak 32.774 korban hilang pada Peristiwa 1965/1966 dan 23 korban pada Pembunuhan Misterius 1982-1985.

Selain itu, ada beberapa korban yang hilang pada peristiwa Tanjung Priok 1984 sebanyak 23 korban dan Peristiwa Talangsari 1989 sebanyak 88 korban. Hingga kini, tak ada satu pun orang yang mengetahui keberadaan mereka.

Baca Juga: Refleksi 17 Tahun Kasus Munir, Mahasiswa UB Tagih Janji Jokowi

3. Ditetapkan oleh PBB

30 Agustus Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional: Ini SejarahnyaLambang PBB di Markas Besar PBB, New York. (Instagram.com/unitednations)

Dalam penetapan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional, PBB melakukan Sidang Umum PBB melalui Resolusi 65/209 pada 21 Desember 2010. Sidang tersebut membahas penghilangan paksa yang terjadi di banyak negara yang harus ditangani serius.

Sebagai hasil sidang, PBB membentuk Konvensi Perlindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa yang bersama komunitas Nasional bekerja sama untuk mengatasi masalah ini. Berkat sidang tersebut, Hari Anti Penghilangan Nasional diadakan setiap 30 Agustus.

Proses Konvensi Perlindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa yang telah diratifikasi dan ditandatangani oleh 52 negara anggota PBB dengan 96 anggota baru. Indonesia juga turut andil dalam konvensi tersebut.

Nah, itu dia sejarah Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional yang dirayakan sebagai bentuk perlawanan terhadap tindak penghilangan orang secara paksa. Terutama saat era Orde Baru dan Reformasi di Indonesia.

Baca Juga: 5 Fakta Sejarah Leningrad, Kota Pembantaian Jutaan Manusia

Topik:

  • Zihan Berliana Ram Ghani
  • Lea Lyliana
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya