Beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dikenal sebagai salah satu program pendanaan studi paling bergengsi di Indonesia. Gak cuma membiayai kuliah di kampus top dunia, LPDP juga menanggung biaya hidup, asuransi, hingga kebutuhan pendukung studi lainnya.
Tapi karena dananya berasal dari uang publik (APBN), penerima beasiswa (awardee) wajib memenuhi sejumlah kewajiban dan aturan program. Jika aturan ini dilanggar, LPDP dapat mengenakan sanksi administratif termasuk pengembalian dana, pemblokiran program, sampai larangan mengikuti program pemerintah lain. Waduh!
Berikut beberapa pelanggaran yang bisa membuat awardee LPDP dijatuhi sanksi.
