ilustrasi melepas kewarganegaraan lama (freepik.com/freepik)
Negara mensyaratkan pemohon kewarganegaraan untuk melepaskan kewarganegaraan lamanya sebagai bagian dari proses naturalisasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan loyalitas penuh pemohon terhadap negara baru dan menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat timbul akibat dwi-kewarganegaraan. Misalnya, Indonesia tidak mengizinkan dwi-kewarganegaraan bagi orang dewasa, sehingga seseorang yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) harus terlebih dahulu melepaskan kewarganegaraan sebelumnya.
Sementara itu, negara seperti Jerman juga umumnya mengharuskan pemohon melepaskan kewarganegaraan lamanya, kecuali dalam kondisi tertentu. Sebaliknya, beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Prancis mengizinkan dwi-kewarganegaraan, sehingga pemohon tidak wajib melepaskan status kewarganegaraan lamanya. Proses pelepasan kewarganegaraan biasanya melibatkan pengajuan dokumen resmi ke pemerintah negara asal dan penerbitan sertifikat pelepasan kewarganegaraan. Dengan memenuhi persyaratan ini, pemohon dapat sepenuhnya diakui sebagai warga negara di negara tujuan.
Pindah kewarganegaraan adalah proses yang memerlukan persiapan matang dan pemenuhan berbagai persyaratan hukum. Setiap negara memiliki aturan berbeda, mulai dari masa tinggal, penguasaan bahasa, pemahaman budaya dan hukum, hingga kewajiban melepas kewarganegaraan lama. Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan, penting bagi calon pemohon untuk memahami prosedur yang berlaku dan memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat yang ditetapkan. Dengan persiapan yang baik, proses naturalisasi dapat berjalan lebih lancar dan meningkatkan peluang diterima sebagai warga negara baru.