Apa Itu Guru Besar? Ini Pengertian, Tugas, dan Haknya

Jabatan tertinggi di lingkungan akademik

Dalam lingkungan satuan pendidikan tertinggi, mungkin kamu mengenal istilah Guru Besar. Tidak semua dosen bisa memiliki sebutan tersebut. Untuk bisa menjadi seorang guru besar, pendidik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti ijazah doktor (S3) sederajat dan lain-lain.

Berbeda dengan dosen pada umumnya, guru besar yang juga seorang profesor ini memiliki beberapa kewajiban dan hak. Berikut informasi lengkap seputar pengertian, tugas, hingga hak dan kewajibannya menurut UU RI Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

1. Pengertian guru besar

Apa Itu Guru Besar? Ini Pengertian, Tugas, dan HaknyaProf (HC UA) Dr Carina Citra Dewi Joe, BSc, MSc, Ph.D saat dikukuhkan sebagai Guru Besar di Universitas Airlangga (instagram.com/carina.joe1))

Dosen merupakan pendidik profesional sekaligus ilmuwan yang bertugas untuk menyebarluaskan hingga mengembangkan ilmu pengetahuan. Dalam hal ini, dosen bertanggungjawab dalam lingkup pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Namun, ada jabatan yang lebih tinggi dari dosen, yakni guru besar atau biasa disebut profesor. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa guru besar atau profeor merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Baca Juga: Format Menulis Email Tugas ke Dosen, Simak Contohnya Juga!

2. Tugas atau kewajiban guru besar

Apa Itu Guru Besar? Ini Pengertian, Tugas, dan Haknyailustrasi dosen (unsplash.com/Miguel Henriques)

Lebih lanjut, pasal 48 ayat 3 menjelaskan bahwa seorang profesor harus memiliki kualifikasi akademik dokter. Hal ini menandakan bahwa tidak semua dosen dapat menjadi guru besar.

Selain itu, pasal 49 menunjukkan bahwa profesor punya kewenangan untuk membimbing calon dokter. Seorang profesor wajib menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarkan gagasan tersebut, juga mencerahkan kehidupan masyarakat. Profesor dengan karya ilmiah atau karya yang istimewa di bidangnya dan mendapatkan pengakuan internasional, dapat diangkat menjadi profesor paripurna. 

3. Hak seorang guru besar atau profesor

Apa Itu Guru Besar? Ini Pengertian, Tugas, dan Haknyailustrasi Guru Besar (unsplash.com/Jasmine Coro)

Pasal 56 ayat yang pertama menjelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Selain itu, profesor yang berprestasi memperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 tahun.

Tidak mudah menjadi guru besar atau profesor. Semakin tinggi jabatan, maka juga semakin tinggi tanggung jawabnya.

Demikian informasi singkat seputar guru besar. Semoga semakin memperluas wawasanmu.

Baca Juga: Apa Itu Tes Substansi LPDP? Pahami Pengertian dan Contohnya ya!

Topik:

  • Febriyanti Revitasari

Berita Terkini Lainnya