Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Ini Faktor Masalahnya!

KIP adalah bantuan dana untuk mahasiswa

Pemerintah memiliki program guna membantu mahasiswa agar bisa mengenyam pendidikan yang layak. Itu sebabnya, pemerintah menginisiasi Program Indonesia Pintar (PIP) yang memberikan kesempatan bagi pelajar untuk mendapatkan bantuan dengan adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai pemilik KIP kuliah. Apabila tidak sesuai dengan kondisi atau ketentuan tersebut, KIP kuliah berisiko untuk dicabut. Lantas, apa yang jadi penyebab KIP kuliah dicabut?

Baca Juga: KIP Kuliah Dapat Berapa Bulan Sekali? Ini Penjelasan dan Tahapannya

1. Faktor yang menyebabkan KIP kuliah dicabut

Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Ini Faktor Masalahnya!ilustrasi mahasiswa beasiswa (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Ada beberapa kondisi yang membuat KIP kuliah dicabut dari segi ekonomi, nilai, maupun hal-hal yang sifatnya darurat. Dilansir Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek, mahasiswa akan dicabut KIP kuliahnya apabila mengalami beberapa hal ini:

  1. Kondisi ekonomi keluarga membaik atau meningkat sehingga tidak memenuhi persyaratan penerima KIP
  2. Mahasiswa tidak memenuhi standar minimum IPK yang ditetapkan perguruan tinggi masing-masing
  3. Mahasiswa penerima KIP kuliah meninggal dunia, putus kuliah, pindah ke perguruan tinggi lain
  4. Mahasiswa penerima KIP kuliah cuti akademik dengan alasan selain sakit
  5. Mahasiswa penerima KIP kuliah cuti akademik karena sakit melebihi dua semester
  6. Mahasiswa menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi
  7. Mahasiswa terlibat kasus hukum dan dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
  8. Mahasiswa terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD RI tahun 1945

2. Evaluasi KIP kuliah

Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Ini Faktor Masalahnya!ilustrasi mahasiswa (pexels.com/Monstera Production)

Nantinya, baik perguruan tinggi maupun LLDIKTI akan melakukan evaluasi per semester. Evaluasi akan melihat kemampuan ekonomi keluarga, kemampuan akademik, serta kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, evaluasi kemampuan ekonomi keluarga akan dilakukan berdasarkan indikator tingkat ekonomi. Indikator tersebut membagi kondisi ekonomi keluarga menjadi keluarga miskin dan rentan miskin.

Yang termasuk dalam kategori tersebut dapat dibuktikan dengan keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Keluarga merupakan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masuk di DTKS, atau dari keluarga dengan pendapatan di bawah Rp 4 juta per bulan.

Berkaitan dengan IPK, mahasiswa dengan IPK di bawah standar minimum diwajibkan melakukan pembinaan maksimal dua semester. Apabila tidak ada perubahan, maka KIP kuliah mahasiswa tersebut berisiko untuk dicabut dan digantikan oleh orang lain.

3. Ketentuan mahasiswa penerima KIP kuliah pengganti

Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Ini Faktor Masalahnya!Ilustrasi mahasiswa. Pexels/Ivan Samkov

Apabila setelah evaluasi ditemukan beberapa masalah, maka perguruan tinggi berhak untuk mengusulkan mahasiswa lain sebagai pengganti penerima KIP kuliah. Dengan ketentuan bahwa besaran biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima KIP kuliah pengganti tidak lebih besar dari UKT penerima KIP kuliah yang dicabut.

Ada pun ketentuan mahasiswa penerima KIP kuliah pengganti sebagai berikut:

  1. Jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai pengganti penerima KIP kuliah tidak melebihi jumlah mahasiswa yang dicabut KIP kuliahnya
  2. Calon penerima pengganti harus mahasiswa aktif yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  3. Calon penerima pengganti diprioritaskan memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin atau rentan miskin
  4. Calon penerima pengganti berada di semester yang sama dengan mahasiswa penerima KIP kuliah yang dicabut
  5. Calon penerima pengganti tersebut tidak melebihi semester lima untuk program S1/D4 atau semester tiga untuk program D3

Demikian informasi singkat seputar penyebab KIP kuliah. Adakah di antara kamu yang menjadi penerima KIP kuliah?

Baca Juga: Apakah KIP Kuliah Bisa untuk Mahasiswa Semester 2? Cek Ketentuannya!

Topik:

  • Febriyanti Revitasari
  • Delvia Y Oktaviani

Berita Terkini Lainnya