Cara Membuat SKTM Online dan Offline, Mudah dan Cepat
Sudah bisa online sekarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) biasanya dibutuhkan untuk mendaftar beasiswa, mengurus dana bantuan sosial, mengajukan keringanan biaya pendidikan, hingga keperluan administrasi lain. Saat mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) pun kamu butuh SKTM.
Tidak bisa dibuat sendiri, SKTM harus dikeluarkan oleh lembaga resmi yang berwenang. Misalnya, balai desa/kantor kelurahan atau lembaga sosial. Pengajuannya bisa secara langsung dengan mendatangi pihak yang berwenang atau bisa juga online.
Lantas, bagaimana cara membuat SKTM online dan offline? Cek langkah-langkahnya di bawah ini!
1. Syarat membuat SKTM
Sebelum membahas satu per satu cara membuat SKTM online dan offline, ketahui dulu mengenai persyaratannya. Sehingga, proses pengajuan SKTM berjalan lancar. SKTM pun bisa segera dibuat oleh pihak berwenang.
Dilansir SIPPN Menpan, berikut daftar persyaratan untuk membuat SKTM:
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Surat keterangan tidak mampu dari ketua RT/RW, bila kamu mau mengajukannya ke tingkat desa/kelurahan
- Data pemohon harus masuk dalam Basis Data Terpadu
Bagaimana bila syarat keempat tidak terpenuhi? Kamu bisa mencoba opsi lain dengan membawa surat keterangan diagnosa dari dokter untuk membuat SKTM. Hanya saja, syarat pembuatan SKTM bisa berbeda-beda di setiap daerah.
Alur pengajuan dan pembuatannya pun bisa jadi tidak sama. Untuk itu, kamu perlu memastikan syarat dan prosesnya ke petugas balai desa atau kelurahan setempat.