5 Pertanyaan tentang Pemilu, Sudah Siap Memilih?
Ketahui penyelenggara hingga tujuan pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemilu atau pemilihan umum 2024 semakin dekat. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu sendiri merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tahun 2024 ini, pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Untuk kamu yang masih pemula dan belum pernah menggunakan hak pilih, yuk langsung simak beberapa hal yang bisa kamu tanyakan terkait pemilu.
1. Siapa yang bisa mengikuti pemilu?
Dilansir laman resmi Komisi Pemilihan Umum, pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Namun, syarat untuk menjadi pemilih dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 antara lain:
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-elektronik.
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor, dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-elektronik.
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.