Lirik Lagu Jingle Pemilu 2024 - Memilih untuk Indonesia

Band Cokelat dipercaya untuk membawakan lagu jingle Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jingle Pemilu 2024 yang berjudul Memilih untuk Indonesia. Lagu ini ditulis oleh Kikan Namara dan dibawakan oleh band Cokelat. Cokelat dan Kikan memang dikenal dengan lagu patriotiknya, seperti lagu Bendera yang selalu menjadi lagu andalan masyarakat Indonesia. 

Lirik lagu Memilih Untuk Indonesia sebagai jingle Pemilu 2024 berisi ajakan untuk berkontribusi dalam menentukan masa depan Indonesia dengan cara memilih pasangan capres dan cawapres favorit. Yuk, simak lirik lagu jingle Pemilu 2024 - Memilih Untuk Indonesia di artikel ini!

1. Lirik lagu Memilih untuk Indonesia

https://www.youtube.com/embed/IQGbeD_YN3Q

Tiba waktunya untuk gunakan hak pilih kita
Salurkan aspirasi bersama demi bangsa
Teguh percaya suara kita sangat berharga
Menentukan arah masa depan Indonesia

Langsung Umum Bebas Rahasia
Jujur dan Adil
S'bagai sarana integrasi bangsa

Ayo rakyat Indonesia
Bersatu langkahkan kaki
Menuju bilik suara
Rabu 14 Februari

Ayo rakyat Indonesia
Beri kontribusi nyata
Raih asa bersama
Kita memilih untuk Indonesia

Tiba waktunya untuk gunakan hak pilih kita
Salurkan aspirasi bersama demi bangsa
Teguh percaya suara kita sangat berharga
Menentukan arah masa depan Indonesia

Langsung Umum Bebas Rahasia
Jujur dan Adil
S'bagai sarana integrasi bangsa

Ayo rakyat Indonesia
Bersatu langkahkan kaki
Menuju bilik suara
Rabu 14 Februari

Ayo rakyat Indonesia
Beri kontribusi nyata
Raih asa bersama
Kita memilih untuk Indonesia
Kita memilih untuk Indonesia

2. Maskot Pemilu 2024

Lirik Lagu Jingle Pemilu 2024 - Memilih untuk IndonesiaDesain maskot pemilu 2024 (kpu.go.id)

Selain jingle Pemilu 2024, ada pula maskot Pemilu yang turut meramaikan pemilihan umum di Indonesia. Maskot yang diberi  nama Sura dan Lulu ini diusung oleh KPU sebagai simbol pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Didesain oleh Stephanie, seorang mahasiswi jurusan Desain Komunikasi Visual yang memenangkan Lomba Maskot Pemilu Serentak Tahun 2024, kedua maskot ini menggambarkan perwujudan suara rakyat Indonesia, dengan Sura singkatan dari Suara Rakyat dan Lulu dari Suara Pemilu.

Stephanie memilih burung jalak Bali sebagai maskot, dengan warna cerah dan optimis, serta sebagai representasi yang unik dari hewan endemik Bali. Pemilihan burung jalak Bali juga dipertimbangkan secara filosofis. Warna putih dianggap lebih sesuai untuk mencerminkan suasana pemilu dan ekspresi burung jalak Bali dapat diadaptasi untuk desain yang bermakna.

Logo Sura dan Lulu menampilkan dua burung jalak Bali berbaju putih dengan logo KPU di tengahnya. Mereka memegang paku sebagai simbol tindakan mencoblos kertas suara, sementara sisi sayap lainnya menyerupai tangan manusia yang menunjukkan jari kelingking yang telah tercelup tinta.

Menurut Anggota KPU, August Mellaz, maskot ini tidak hanya sebagai identitas visual, tetapi juga mewakili identitas branding KPU dalam melayani masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat mengenal, mengingat, dan mendorong partisipasi dalam Pemilu 2024.

Pemilihan Sura dan Lulu sebagai maskot resmi Pemilu 2024 tidak hanya membawa elemen estetika yang menarik, tetapi juga mengandung pesan filosofis yang mendalam. Diharapkan maskot ini tidak hanya menjadi representasi visual, tetapi juga mampu merangkul semangat partisipasi rakyat dalam proses demokrasi.

Baca Juga: Berapa Gaji PPL Pemilu 2024? Ini Nominal dan Tugasnya

3. Jadwal pelaksanaan pemilu 2024

Lirik Lagu Jingle Pemilu 2024 - Memilih untuk IndonesiaIlustrasi kotak suara pemilihan umum 2024 (freepik.com/sanggart)

Dilansir laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut jadwal pelaksaanaan Pemilu 2024 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022:

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 : Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan.
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 : Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 : Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
  • 14 Desember 2022 : Penetapan peserta pemilu
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 : Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023 : Pencalonan anggota DPD
  • 24 April 2023 - 25 November 2023 : Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 : Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024 : Masa kampanye pemilu
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 : Masa Tenang
  • 14 Februari 2024 : Pemungutan suara
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 : Penghitungan suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 : Rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • 3 hari setelah pemberitahuan atau 3 hari setelah putusan MK : Penetapan hasil pemilu
  • 1 Oktober 2024 : Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024 : Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Demikianlah lirik lagu jingle pemilu 2024 sekaligus penjelasan maskot dan tanggal pelaksanaan pemilu 2024. Ingat jangan golput, ya!

Penulis: Hanna Aprelia Elfrida Saragih

Baca Juga: Keunggulan Penggunaan Sirekap 1 dan 2 di Pemilu 2024

Topik:

  • Sierra Citra
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya