Biar Gak Kena Tipu, Kenali Syarat Perjanjian Sah Menurut KUH Perdata
Kenali syarat-syaratnya agar tidak mudah tertipu!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dewasa ini, ruang lingkup sosial kita semakin luas berkat adanya perkembangan internet dan media sosial. Tidak jarang kita bertemu dengan orang yang awalnya terlihat baik tetapi justru seorang penipu. Penipuan tersebut bisa saja dalam suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang sebetulnya tidak sah di mata hukum.
Tentunya kita semua pasti tidak ingin sampai tertipu bukan? Oleh karena itu, pada artikel kali ini IDN Times akan berbagi syarat-syarat suatu perjanjian atau kontrak sah di mata hukum agar kita tidak mudah lagi tertipu. Apa sajakah itu? Let's check it out!
1. Apa itu perjanjian?
Sebelum kita membahas syarat-syarat sahnya perjanjian di mata hukum, kita harus memahami apa arti dari perjanjian itu.
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, Perjanjian adalah "suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih". Artinya, terdapat suatu pihak yang memiliki kewajiban terhadap pihak lainnya. Perjanjian akan melahirkan perikatan dan pihak-pihak yang berikatan ini memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.
Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian menurut KUH Perdata terbagi dua yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif termasuk didalamnya adalah sepakat dan cakap, sedangkan syarat objektif termasuk hal tertentu dan halal. Untuk tahu lebih detailnya, ayo simak penjelasan di bawah ini!
Baca Juga: Kepo Yuk! Ini Nih 32 Hukum Aneh Tentang Seks di Negara-Negara Dunia
Baca Juga: Hukum Kebiri Terhadap Pedofil Akan Diberlakukan di Indonesia
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.