Hukum Kebiri Terhadap Pedofil Akan Diberlakukan di Indonesia

Jokowi dan menterinya sudah sepakat soal ini.

Maraknya kasus kekerasan terhadap anak-anak atau kasus pedofil di Indonesia membuat pemerintah mengambil langkah baru untuk para tersangka. Angka kasus kekerasan yang terjadi pada tahun 2013 tercatat 900.000 kasus terhadap anak laki-laki dan 600.000 kasus terhadap anak perempuan. Hukuman kebiri akan ditambahkan bagi tersangka pedofil. Ini dilakukan karena dapat menambah efek jera bagi pelaku. Hukum kebiri ini juga diikuti dengan hukuman penjara yang hingga saat ini dilakukan kepada pelaku pedofil ini. 

Hukum Kebiri Terhadap Pedofil Akan Diberlakukan di Indonesia Sumber Gambar: metrotvnews.com

Seperti yang dilansir pada kompas.com, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa menyebutkan bahwa pemberatan hukum terhadap predator anak sudah dimulai pada tahun 2000. Ia juga menyampaikan bahwa banyak negara sudah melakukannya di samping hukuman sosial. Hukum kebiri nantinya dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antara lain bisa melalui bedah syaraf libido, melalui suntikan atau dengan mengoles dan meminum obat. 

Hukum Kebiri Terhadap Pedofil Akan Diberlakukan di Indonesia Sumber Gambar: dw.com

Selain Menteri Sosial, komentar juga datang dari Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. Pramono mengatakan pengkajian terhadap hukum kebiri masih dilakukan karena ada sangkut pautnya dengan pergantian undang-undang (perppu) perlindungan anak. Menurutnya, perppu itu akan diterbitkan pada tahun ini. 

Hukum Kebiri Terhadap Pedofil Akan Diberlakukan di Indonesia Sumber Gambar: tmpo.co
Hukum Kebiri Terhadap Pedofil Akan Diberlakukan di Indonesia Sumber Gambar: lensaindonesia.com

Dilansir dari beritagar.id, Jaksa Agung Prasetyo menambahkan bahwa Jokowi sudah setuju dengan hukuman pengebirian ini. Hukuman ini diharapkan akan memberikan efek jera sehingga orang berpikir seribu kali kalau akan melakukan kejahatan seksual terhadap anak.

Topik:

Berita Terkini Lainnya