5 Cara Cek Nomor KTP Online Tanpa ke Kantor Dukcapil, Praktis!
#IDNTimesLife gak ribet
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah 16 angka yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). NIK berfungsi sebagai penanda bahwa kita adalah warga negara Indonesia. Saat kita melakukan berbagai keperluan administrasi, NIK sangat diperlukan.
Agar keperluan administrasi didukung dengan NIK berstatus valid, kamu bisa langsung mengeceknya secara online. Tak perlu ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), simak cara cek NIK KTP online yang IDN Times rangkum dari berbagai sumber.
1. Melalui situs resmi pemerintah
Cara yang pertama adalah menggunakan situs resmi yang sudah disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kamu bisa mengakses link http://dukcapil.kemendagri.go.id melalui browser handphone atau PC. Lalu, cari menu e-KTP dan jika sudah terbuka, kamu bisa memasukkan NIK kamu, lalu klik cek.
Jika data KTP sudah tervalidasi dan terkoneksi, situs tersebut akan otomatis menampilkan data pribadi e-KTP kamu. Jika laman tersebut tidak terbuka, itu berarti NIK kamu belum tervalidasi.
Baca Juga: Cegah Corona, Dukcapil Gowa Layani Pengurusan Dokumen via Whatsapp
Baca Juga: Catat! Ambil Bansos di Kantor Pos Tak Perlu Bawa KTP Cukup Scan Wajah