TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Cara Cek Nomor KTP Online Tanpa ke Kantor Dukcapil, Praktis!

#IDNTimesLife gak ribet

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah 16 angka yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). NIK berfungsi sebagai penanda bahwa kita adalah warga negara Indonesia. Saat kita melakukan berbagai keperluan administrasi, NIK sangat diperlukan.

Agar keperluan administrasi didukung dengan NIK berstatus valid, kamu bisa langsung mengeceknya secara online. Tak perlu ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), simak cara cek NIK KTP online yang IDN Times rangkum dari berbagai sumber.

1. Melalui situs resmi pemerintah

pexels.com/burst

Cara yang pertama adalah menggunakan situs resmi yang sudah disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kamu bisa mengakses link http://dukcapil.kemendagri.go.id melalui browser handphone atau PC. Lalu, cari menu e-KTP dan jika sudah terbuka, kamu bisa memasukkan NIK kamu, lalu klik cek.

Jika data KTP sudah tervalidasi dan terkoneksi, situs tersebut akan otomatis menampilkan data pribadi e-KTP kamu. Jika laman tersebut tidak terbuka, itu berarti NIK kamu belum tervalidasi.

2. Melalui SMS atau Whatsapp

unsplash.com/ademay

Cara selanjutnya adalah dengan menggunakan SMS atau Whatsapp. Cara ini lebih praktis dan cepat.

Untuk pengecekan NIK melalui SMS, kamu bisa memasukan format "Cek#KTP#NIK" lalu kirim ke nomor 0815-3636-9999.

Jika kamu ingin melakukan pengecekan NIK melalui WhatsApp, kamu bisa memasukkan format "Nama Lengkap (koma) NIK (koma) kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota" lalu kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.

Baca Juga: Cegah Corona, Dukcapil Gowa Layani Pengurusan Dokumen via Whatsapp

3. Melalui email

unsplash.com/yogasdesign

Kamu juga bisa menggunakan email untuk melakukan permohonan pengecekan NIK. Caranya adalah mengisi badan email dengan format yang telah ditentukan, yakni #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

Kirim ke email resmi Dukcapil yaitu callcenter.dukcapil@gmail.com. Namun, untuk memproses permohonan ini, kamu harus menunggu balasan dari pihak Dukcapil sekitar 1x24 jam terlebih dahulu.

4. Melalui media sosial Facebook atau Twitter

pexels.com/pixabay

Kamu bisa memanfaatkan sosial media untuk melakukan pengecekan NIK. Caranya, cari akun resmi Dukcapil dan menghubungi melalui personal chat dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

Nama akun ressmi Disdukcapil di Facebook adalah 'Halo Dukcapil', sedangkan untuk akun Twitter resmi Disdukcapil adalah @ccdukcapil.

Baca Juga: Catat! Ambil Bansos di Kantor Pos Tak Perlu Bawa KTP Cukup Scan Wajah 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya