TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengenal Tugas Esensial Negara, Tugas Asli yang Dimiliki Setiap Negara

Ada tugas internal dan tugas eksternal

Presiden Jokowi pimpin Upacara Peringatan HUT ke-75 TNI di Istana Negara (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Moh. Kusnardi dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA) menyebutkan jika fungsi negara terbagi menjadi dua, yakni melaksanakan penertiban (law and order) dan menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Berdasarkan hal tersebut, fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi negara itu sendiri.

Oleh sebab itu, pada buku tersebut dijelaskan pula bahwa tugas negara secara umum dibedakan menjadi dua, di mana salah satunya adalah tugas esensial negara. Berikut ini pengertian dan hal penting yang wajib kamu tahu tentang tugas esensial negara. 

1. Apa itu tugas esensial negara?

Presiden Jokowi memberi sambutan untuk Hari Habitat Dunia Tahun 2020 (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Tugas esensial negara adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini kerap kali disebut sebagai tugas asli dari sebuah negara karena dimiliki oleh setiap pemerintah negara di seluruh dunia.

Baca Juga: Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang Disebut di Omnibus Law

2. Tugas esensial yang menjadi urusan internal negara

Presiden Jokowi. (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Secara harfiah, tugas esensial dikatakan menjadi tugas internal dan eksternal negara. Adapun hal-hal yang mencakup ke dalam tugas internal negara adalah memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak miliki dari setiap orang.

Baca Juga: UU Ciptaker Disahkan, KSPI Ajak Buruh Demo Tolak Omnibus Law 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya