Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang Disebut di Omnibus Law

Apa saja yang didapat dari JKP?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) hari ini, Senin (5/10/2020). Salah satu yang menjadi sorotan adalah perubahan soal jaminan sosial dari apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.

Pada UU Ciptaker, ada penambahan aturan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang sebelumnya diatur dalam undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Apa saja yang ada di dalam aturan JKP?

1. JKP diperuntukan bagi karyawan kena PHK dan diselenggarakan dalam bentuk asuransi

Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang Disebut di Omnibus LawIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

JKP diberikan bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan ini diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.

Mengacu pada Pasal 46C UU Ciptaker, peserta JKP adalah setiap orang yang telah membayar iuran. Adapun bentuk JKP yang diterima pekerja berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja sebagaimana tercantum pada Pasal 46D.

"Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah," tulis pasal tersebut.

Baca Juga: Fakta-fakta dalam Seribu Halaman Omnibus Law Cipta Kerja 

2. Besaran pesangan yang akan diterima pekerja saat ada PHK

Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang Disebut di Omnibus LawIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Seperti disebutkan pada pasal 46D, salah satu manfaat dari JKP yang diterima pekerja yang di PHK adalah uang tunai. Uang tunai berupa pesangon diberikan pengusaha dan atau uang penghargaan berdasarkan masa kerja pekerja yang di PHK yang diatur dalam pasal 156 ayat 2, 3 dan 4.

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," tulis pasal tersebut.

Besaran uang pesangon yang diterima mulai dari satu kali upah atau gaji untuk masa kerja kurang dari satu tahun dan seterusnya hingga sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih.

Adapun uang penghargaan masa kerja dimulai pada masa kerja tiga tahun atau lebih dengan uang penghargaan dua bulan gaji. Masa kerja enam sampai sembilan tahun atau lebih mendapat tiga bulan upah. Masa kerja sembilan hingga 12 tahun mendapat empat bulan upah.

Masa kerja 12 sampai 15 tahun mendapat lima bulan upah. Masa kerja 15-18 tahun mendapat enam bulan upah. Masa kerja 18-21 tahun mendapat tujuh bulan upah. Masa kerja 21-24 tahun mendapat delapan bulan upah dan masa kerja 24 tahun atau lebih mendapat sepuluh bulan upah.

3. Upah lainnya yang diterima pekerja yang terkena PHK

Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang Disebut di Omnibus LawIlustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, pekerja yang terkena PHK juga berhak menerima uang penggantian hak yang seharusnya diterima berupa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah," tulis pasal tersebut.

4. BPJS Ketenagakerjaan bertugas menyelenggarakan JKP

Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang Disebut di Omnibus LawPelayanan di BPJS Ketenagakerjaan Malang tetap berjalan normal. IDN Times/ Alfi Ramadan

Berdasarkan pasal 83, BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial seperti JKP.

Selain itu, pemerintah menetapkan modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk program jaminan kehilangan pekerjaan ditetapkan paling sedikit Rp6 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: Resmi, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Gaji dari 32 Kali Gaji

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya