5 Hal Penting Terkait KIP Kuliah Tahun 2021, Sudah Tahu?
Gap year diperbolehkan untuk mendaftar, lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kartu Indonesia Pintar Kuliah merupakan bentuk bantuan dari pemerintah kepada para mahasiswa yang berhasil lolos seleksi perguruan tinggi, baik itu negeri maupun swasta. Sedikit berbeda dengan beasiswa, bantuan berupa penggratisan biaya pendidikan dan tunjangan biaya hidup selama kurang lebih 8 semester ini lebih mengutamakan calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Sebelum perubahan yang dilaksanakan sejak tahun 2020, KIP Kuliah lebih dikenal dengan nama Bidikmisi. Pada tahun 2021 ini, ada beberapa hal yang patut kamu ketahui jika kamu ingin menjadi salah satu pelamar KIP Kuliah. Berikut adalah 5 poin yang akan memaparkannya.
1. Tidak terdaftar di DTKS tetap bisa mendaftarkan diri
Jika Bidikmisi bisa mengajukan lamaran secara langsung (tanpa harus mendaftarkan diri ke Dinas Sosial), maka hal yang lain terjadi pada KIP Kuliah. Untuk memperbesar peluang diterima sebagai mahasiswa KIP Kuliah di PTN pilihan, calon mahasiswa disarankan mendaftarkan diri terlebih dahulu ke Dinas Sosial. Hal ini dikarenakan data di DTKS alias Data Terpadu Kesejahteraan Sosial umumnya diisi oleh masyarakat dari golongan kurang mampu dan tersambung langsung ke website KIP Kuliah.
Alur pendaftaran ke Dinas Sosial bisa dimulai dari Kelurahan, kemudian lembaga-lembaga di atas Kelurahan akan memproses dan memverifikasi pengajuan pendaftaran tersebut melalui tahap demi tahap. Proses ini biasanya akan memakan waktu beberapa bulan.
Nah, buat kalian yang belum terdaftar di Dinas Sosial, sebenarnya kalian tidak perlu khawatir. Kalian tetap bisa mendaftar online di website KIP Kuliah. Namun, berbeda dengan penerima KIP ketika masih menjadi siswa atau memiliki kartu bantuan lain seperti KKS, KKH, dan sebagainya (sudah pasti terdaftar di DTKS), kalian akan diminta mengisi data yang lebih banyak seperti data ekonomi dan aset.
Jika menilik dari pengalaman tahun 2020, mahasiswa penerima KIP Kuliah nyatanya lebih banyak yang tidak terdaftar di DTKS dibandingkan yang terdaftar. Perlu diingat, DTKS tidak bersifat wajib, tapi cukup penting karena beberapa PTN mengharuskan mahasiswa yang melamar KIP Kuliah terdata lebih dulu di Dinas Sosial.
Baca Juga: TKN: KIP Kuliah Dapat Tekan Pernikahan Anak
Baca Juga: Selain Belajar yang Serius, 5 Hal Ini Wajib Kamu Lakukan Semasa Kuliah
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.