Apa Beda Akta dan Sertifikat Tanah? Berikut Penjelasannya!
Bentuk otentik kepemilikan tanah atau bangunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyak yang bertanya apa beda akta dan sertifikat tanah? Ketika kamu sedang mengurus dokumen pertanahan atau properti pasti akan sering mendengar dua istilah itu. Akta tanah juga disebut dengan AJB atau akta jual beli.
Kedua dokumen itu akan digunakan saat proses jual beli tanah atau rumah sampai mendaftarkan ke kantor pertanahan. Biar gak penasaran, berikut penjelasan lengkapnya!
1. Beda akta dan sertifikat tanah
AJB atau akta jual beli dan sertifikat tanah sangat berbeda. Entah itu dari segi bentuk dan kekuatan hukum atas kepemilikan hak tanah. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini.
AJB atau akta tanah
Mengenai AJB ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pada Pasal 95 ayat (1) juga disebutkan bahwa AJB merupakan salah satu akta tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk dijadikan dasar perubahan data saat pendaftaran tanah.
AJB ini sebagai syarat untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah ataupun balik nama sertifikat tanah di kantor pertanahan. Tujuannya, tentu saja agar status kepemilikan hak atas tanahnya punya kekuatan hukum yang tetap.
AJB berisi tentang kesepakatan jual beli tanah atau rumah, jenis sertifikat tanah yang ditransaksikan, luas ukuran, dan batas bidang tanah serta nominal transaksi. Kemudian juga tertera pernyataan bahwa penjual telah menerima sepenuhnya uang pembelian yang dibuktikan dengan tanda terima yang sah berupa kwitansi.
Selain itu, penjual juga sudah memastikan bahwa tanah atau rumah ini aman. Artinya, tidak dalam sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan utang (yang tidak tercatat dalam sertifikat), dan bebas dari beban-beban lainnya.
Sertifikat tanah
Terkait sertifikat tanah ini sudah tertera dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya pada Pasal 1 ayat (20). Adalah tanda bukti untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Kemudian pada Pasal 4 ayat (1) juga diterangkan bahwa sertifikat hak atas tanah diberikan sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak yang bersangkutan. Hak atas tanah yang dimaksud mencakup hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS).
Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Orang Dewasa, Catat Prosedurnya!