TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Beda Akta dan Sertifikat Tanah? Berikut Penjelasannya!

Bentuk otentik kepemilikan tanah atau bangunan

Ilustrasi sertifikat tanah (IDN Times/Istimewa)

Banyak yang bertanya apa beda akta dan sertifikat tanah? Ketika kamu sedang mengurus dokumen pertanahan atau properti pasti akan sering mendengar dua istilah itu. Akta tanah juga disebut dengan AJB atau akta jual beli.

Kedua dokumen itu akan digunakan saat proses jual beli tanah atau rumah sampai mendaftarkan ke kantor pertanahan. Biar gak penasaran, berikut penjelasan lengkapnya!

1. Beda akta dan sertifikat tanah

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

AJB atau akta jual beli dan sertifikat tanah sangat berbeda. Entah itu dari segi bentuk dan kekuatan hukum atas kepemilikan hak tanah. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini.

AJB atau akta tanah

Mengenai AJB ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pada Pasal 95 ayat (1) juga disebutkan bahwa AJB merupakan salah satu akta tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk dijadikan dasar perubahan data saat pendaftaran tanah.

AJB ini sebagai syarat untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah ataupun balik nama sertifikat tanah di kantor pertanahan. Tujuannya, tentu saja agar status kepemilikan hak atas tanahnya punya kekuatan hukum yang tetap.

AJB berisi tentang kesepakatan jual beli tanah atau rumah, jenis sertifikat tanah yang ditransaksikan, luas ukuran, dan batas bidang tanah serta nominal transaksi. Kemudian juga tertera pernyataan bahwa penjual telah menerima sepenuhnya uang pembelian yang dibuktikan dengan tanda terima yang sah berupa kwitansi.

Selain itu, penjual juga sudah memastikan bahwa tanah atau rumah ini aman. Artinya, tidak dalam sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan utang (yang tidak tercatat dalam sertifikat), dan bebas dari beban-beban lainnya.

Sertifikat tanah

Terkait sertifikat tanah ini sudah tertera dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya pada Pasal 1 ayat (20). Adalah tanda bukti untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Kemudian pada Pasal 4 ayat (1) juga diterangkan bahwa sertifikat hak atas tanah diberikan sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak yang bersangkutan. Hak atas tanah yang dimaksud mencakup hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS).

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Orang Dewasa, Catat Prosedurnya!

2. Siapa yang menerbitkan akta tanah dan sertifikat tanah?

Presiden Joko Widodo berpidato saat penyerahan 3.800 sertifikat tanah untuk warga di Banyuurip, Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (29/8/2019). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Penerbitan AJB dan sertifikat ini dibuat oleh pihak yang berbeda. AJB dibuat dan ditandangani oleh PPAT. Sedangkan untuk sertifikat tanah diterbitkan oleh kantor BPN atau kantor pertanahan.

Biasanya untuk jenis sertifikat yang berkaitan AJB adalah hak milik. Sebab dalam pembuatan sertifikat hak milik (SHM) di kantor BPN atau kantor pertanahan harus melampirkan AJB. Perlu dicatat juga bahwa posisi AJB hanyalah sebatas dokumen kesepakatan, dan tanda selesainya proses peralihan tanah atau rumah karena jual beli.

Kemudian status kepemilikan hak atas tanah pembeli juga belum berkekuatan hukum tetap. Mengapa bisa demikian? Karena sertifikat tanah belum dilakukan perubahan kepemilikan. Itulah kenapa PPAT perlu melakukan pendaftaran tanah ke Kantor BPN atau Kantor Pertanahan agar sertifikat tanah bisa diterbitkan.

3. Syarat mengurus akta jual beli tanah

Presiden Joko Widodo saat penyerahan Sertifikat Tanah untuk rakyat (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, untuk memiliki sertifikat tanah kamu harus memiliki AJB terlebih dahulu. Lalu seperti apa syarat yang harus disiapkan untuk mengurusnya? Berikut di antaranya.

1. Data Lahan:

  • Sertifikat tanah asli.
  • Bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir beserta STTS (Surat Tanda Terima Setoran).
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) asli.
  • Bukti pembayaran PBB, tagihan listrik, dan air.
  • Surat roya atau bukti pelunasan jika properti pernah menjadi jaminan bank.
  • Bukti pemeriksaan keaslian sertifikat tanah ke BPN (dapat diurus sendiri atau dengan bantuan Notaris/PPAT).

2. Persyaratan Penjual:

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi Surat Nikah (jika sudah berkeluarga).

3. Persyaratan Pembeli:

  • Fotokopi KTP suami dan istri (jika sudah berkeluarga).
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi Akta Nikah (jika ada).
  • Fotokopi NPWP.
  • Salinan keterangan WNI atau ganti nama (jika ada).

Selain syarat di atas, jika lahan adalah hasil warisan, perlu melampirkan surat yang intinya menyatakan persetujuan penjualan tanah dan ditandatangani oleh ahli waris lain. Lalu penjual juga harus menyatakan bahwa tanah/bangunan bebas sengketa, dan lainnya.

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya