Cara Mengurus Akta Kelahiran Orang Dewasa, Catat Prosedurnya!

Yuk, segera kamu buat!

Mungkin karena beberapa alasan, ketika dewasa kamu belum memiliki akta kelahiran. Padahal surat ini penting untuk mengurus berbagai keperluan seperti administrasi kependudukan dan lainnya. Tapi tenang, belum terlambat kok untuk membuatnya.

Lalu bagaimana cara mengurus akta kelahiran orang dewasa? Yuk, simak artikel ini sampai selesai!

1. Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi

Cara Mengurus Akta Kelahiran Orang Dewasa, Catat Prosedurnya!ilustrasi berkas (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)

Untuk mengurus akta kelahiran, tentunya ada beberapa dokumen dan berkas yang harus kamu lengkapi. Untuk mengurusnya cukup mudah dan kamu tidak perlu surat pengantar dari RT/RW. Lalu apa saja persyaratan yang harus kamu siapkan?

  • Mengisi formulir F- 201
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat keterangan kelahiran
  • Fotokopi buku nikah

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Mudah dan Praktis!

2. Prosedur mengurus akta kelahiran

Cara Mengurus Akta Kelahiran Orang Dewasa, Catat Prosedurnya!illustrasi lembur kerja (pexels.com/Ron Lach)
dm-player

Setelah semua dokumen sudah kamu lengkapi, sekarang kamu bisa mulai mengurus akta kelahiran. Kamu tinggal datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan menyerahkan berkasnya. Berikut prosedur yang harus kamu lakukan.

  1. Ambil nomor antrean di loket.
  2. Lalu isi formulir dari petugas.
  3. Kalau sudah serahkan seluruh dokumen ke petugas di loket.
  4. Lalu tunggu prosesnya sampai permohonan akta kelahiran selesai.

Perlu sebagai catatan juga, di beberapa daerah untuk permohonan akta kelahiran bisa diproses secara online. Tapi untuk ini kamu perlu memastikan dulu ke kantor Dispendukcapil setempat.

3. Kegunaan akta kelahiran

Cara Mengurus Akta Kelahiran Orang Dewasa, Catat Prosedurnya!Ilustrasi bayi. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Setiap orang wajib dan berhak memiliki akta kelahiran. Jika tidak, tentu ini bisa menyusahkan kamu di kemudian hari. Menurut situs Kemendagri, hal itu sudah diatur dalam Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di dalam pasal tersebut menyatakan bahwa setiap anak berhak memiliki akta kelahiran sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran. Lalu apa saja sih kegunaan akta kelahiran ini?

  • Sebagai wujud pengakuan negara atas status identitas individu, status kependudukan dan status kewarganegaraan.
  • Sebagai dokumen persyaratan pendaftaran pendidikan, mulai dari tingkat dini (TK) sampai perguruan tinggi.
  • Sebagai dokumen persyaratan melamar pekerjaan, termasuk menjadi PNS, anggota TNI dan POLRI.
  • Sebagai dasar pembentukan NIK dan persyaratan pembuatan KTP dan KK.
  • Sebagai dasar legalitas penentuan hubungan ahli waris.

Itulah tadi cara mengurus akta kelahiran orang dewasa. Jadi bagi kamu yang belum punya sebaiknya langsung diurus ya. Semoga artikel ini membantu!

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah

Topik:

  • Pinka Wima
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya