TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah

Tenang, anak tetap mendapat haknya kok

Ilustrasi melahirkan anak (pexels.com/Pixabay)

Harus kita akui bahwa kelahiran anak di luar nikah masih banyak terjadi sampai sekarang. Tentu saja alasan atau latar belakangnya bisa beragam. Misal dia terlahir dari hubungan seks bebas, atau orangtuanya menjadi korban kekerasan seksual, dan masih banyak lagi.

Tapi tenang, bagi anak yang terlahir dengan kondisi seperti itu, negara tetap menjamin bahwa anak tersebut tetap bisa mendapatkan haknya dan bisa memiliki akta kelahiran. Berikut ini cara mengurus akta kelahiran anak di luar nikah.

1. Akta kelahiran untuk anak di luar pernikahan

Ilustrasi akta kelahiran. IDN Times / Larasati Rey

Tak jarang bagi orangtua yang melahirkan anak di luar nikah, mereka kerap abai untuk mengurus data kependudukan sang anak. Tentu saja sang orangtua punya alasan dan pertimbangannya masing-masing.

Tapi perlu digarisbawahi bahwa negara sudah memfasilifasi pembuatan akta kelahiran bagi setiap warganya. Bahkan jika anak tersebut lahir di luar hubungan pernikahan. Jadi orangtua tak perlu khawatir karena sang anak tetap mendapatkan haknya.

Baca Juga: 98 Persen Anak di Samarinda Sudah Punya Akta Kelahiran

2. Syarat pembuatan akta kelahiran anak di luar nikah

Ilustrasi berkas persyaratan (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Untuk pembuatan akta kelahiran anak, orangtua perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk persyaratan. Lalu kira-kira apa saja berkas yang harus dibawa ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dispendukcapil? Berikut di antaranya.

  • Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli).
  • Fotocopy KK dan KTP orangtua anak.
  • Surat keterangan kelahiran dari lurah.
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari sang ibu bagi anak yang lahir di luar nikah.
  • Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran.

Setelah itu kamu bisa menyerahkan berkas-berkasnya ke petugas Dispendukcapil. Nantinya petugas akan mengecek kelengkapannya. Jika sudah aman, maka penerbitan akta kelahiran bisa diproses.

3. Lalu bagaimana jika keberadaan orangtua tidak diketahui?

ilustrasi bayi (pexels.com/Szabina Nyíri)

Bagi anak yang lahir di luar nikah dan keberadaan orangtuanya tidak diketahui, tetap bisa diproses akta kelahirannya. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal itu menyatakan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orangtuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian. Ini menjadi kondisi khusus tapi tetap bisa diurus. Berikut syaratnya:

  • Keterangan saksi, yaitu orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut.
  • Menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya).

Kalau sudah, bawa semua berkas tersebut ke Kantor Dispendukcapil. Nanti petugas akan membantu prosesnya. Selain akta kelahiran, anak juga akan mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Mudah dan Praktis!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya