Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Mudah dan Praktis!

Tengok apa saja syaratnya

Akta kelahiran adalah salah satu dokumen penting yang setiap orang harus memilikinya. Selain untuk cacatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), tapi juga bisa kamu gunakan untuk mengurus surat lain di kemudian hari.

Kini seiring perkembangan teknologi, kamu bisa membuat dokumen ini secara online. Berikut ini cara membuat akta kelahiran online yang bisa kamu coba.

1. Apa itu akta kelahiran?

Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Mudah dan Praktis!Ilustrasi mengurus akta lahir (pexels.com/Mikhail Nilov)

Buat yang belum tahu, akta kelahiran adalah sebuah bentuk perlindungan dan pengakuan negara bagi status hukum anak mengenai identitas nama, tempat dan tanggal lahir, data orangtua, dan status kewarganegaraannya. Itulah kenapa setiap orang wajib untuk memilikinya karena sangat penting.

Apalagi hal ini sudah diatur dalam Undang-undang. Hal itu tertuang pada Pasal 5 dan 27 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas sebuah nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang tertuang dalam akta kelahiran.

Kini akta kelahiran pun bisa diterbikan secara online dan memudahkan masyarakat. Hal ini juga sudah diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran menjelaskan, bahwa pencatatan kelahiran secara online adalah pencatatan kelahiran yang dilakukan pemohon dengan mengisi aplikasi elektronik.

2. Syarat membuat akta kelahiran online

Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Mudah dan Praktis!Ilustrasi menyerahkan persyaratan (pexels.com/Andrea Piacquadio)
dm-player

Untuk membuat akta kelahiran secara online, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi. Persayaratan ini juga cukup mudah, kok. Berikut beberapa di antaranya:

  • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
  • Akta nikah/kutipan akta perkawinan ayah ibu.
  • KK di mana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
  • KTP-elektronik orangtua/wali/pelapor.
  • Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
  • SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong).
  • SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (bagi yang tidak punya akta perkawinan, tapi sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur suami-istri-anak dalam Kartu Keluarga).

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Akta Kelahiran Itu Penting Buat Anak

3. Cara membuat akta kelahiran online

Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Mudah dan Praktis!Ilustrasi dokumen (pexels.com/Cytonn Photography)

Untuk tata cara membuat akta kelahiran online cukup praktis dan mudah. Setelah semua syarat disiapkan, kamu bisa mulai untuk proses pendaftaran. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Buka situs Dukcapil dengan NIK. Lalu melakukan registrasi di https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web untuk mendapatkan hak akses.
  2. Kemudian isi formulir dan unggah berkas persyaratan.
  3. Terima tanda bukti permohonan.
  4. Tunggu verifikasi dan validasi petugas berdasarkan data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  5. Setelah itu petugas akan menerbitkan register akta kelahiran pemohon.
  6. Dalam kutipan akta kelahiran akan diberi tanda tangan elektronik.
  7. Setelah itu itu buka email yang kamu gunakan saat pendaftaran dan lihat pemberitahuan dari petugas.
  8. Kalau sudah kamu bisa mencetak secara mandiri akta kelahiran yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Itulah tadi cara membuat akta kelahiran online. Tentunya ini bisa sangat membantu karena prosesnya lebih fleksibel. Semoga artikel ini bermanfaat!

Baca Juga: Penerbitan Akta Kelahiran di Bogor Rendah, Oktober Saja Baru 81 Persen

Topik:

  • Pinka Wima
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya