TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Mengurus Akta Kelahiran Orang Dewasa, Catat Prosedurnya!

Yuk, segera kamu buat!

Ilustrasi mengurus akta kelahiran (pexels.com/Karolina Grabowska)

Mungkin karena beberapa alasan, ketika dewasa kamu belum memiliki akta kelahiran. Padahal surat ini penting untuk mengurus berbagai keperluan seperti administrasi kependudukan dan lainnya. Tapi tenang, belum terlambat kok untuk membuatnya.

Lalu bagaimana cara mengurus akta kelahiran orang dewasa? Yuk, simak artikel ini sampai selesai!

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Mudah dan Praktis!

1. Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi

ilustrasi berkas (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)

Untuk mengurus akta kelahiran, tentunya ada beberapa dokumen dan berkas yang harus kamu lengkapi. Untuk mengurusnya cukup mudah dan kamu tidak perlu surat pengantar dari RT/RW. Lalu apa saja persyaratan yang harus kamu siapkan?

  • Mengisi formulir F- 201
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat keterangan kelahiran
  • Fotokopi buku nikah

2. Prosedur mengurus akta kelahiran

illustrasi lembur kerja (pexels.com/Ron Lach)

Setelah semua dokumen sudah kamu lengkapi, sekarang kamu bisa mulai mengurus akta kelahiran. Kamu tinggal datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan menyerahkan berkasnya. Berikut prosedur yang harus kamu lakukan.

  1. Ambil nomor antrean di loket.
  2. Lalu isi formulir dari petugas.
  3. Kalau sudah serahkan seluruh dokumen ke petugas di loket.
  4. Lalu tunggu prosesnya sampai permohonan akta kelahiran selesai.

Perlu sebagai catatan juga, di beberapa daerah untuk permohonan akta kelahiran bisa diproses secara online. Tapi untuk ini kamu perlu memastikan dulu ke kantor Dispendukcapil setempat.

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya