TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gak Ribet! Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang atau Rusak

Harus segera diurus ya guys

Ilustrasi akta kelahiran. IDN Times / Larasati Rey

Akta kelahiran sangat penting karena sering digunakan untuk mengurus berbagai surat. Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 juga sudah diatur bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan. Jadi semua orang wajib untuk memiliki dokumen ini.

Tapi terkadang akta kelahiran suka hilang atau rusak entah apa pun itu alasannya. Tenang, berikut ini cara mengurus akta kelahiran yang hilang atau rusak.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Membuat Akta Kelahiran di Luar Domisili

1. Alasan kamu harus punya akta kelahiran

Contoh akta (IDN Times/Fitria Madia)

Kamu gak bisa menyepelekan akta kelahiran. Surat ‘sakti’ ini akan membantu kamu dalam mengurus berbagai dokumen yang terkait dengan negara. Berikut ini beberapa alasan setiap warga negara wajib punya surat ini.

Jika anak atau warga tidak punya akta kelahiran, kurang terlindungi keberadaannya karena:

  • Tidak diakui negara.
  • Rentan terhadap manipulasi data identitas anak atau pemalsuan usia.
  • Berisiko adopsi ilegal.
  • Rentan perdagangan anak.
  • Rentan kekerasan dan berisiko eksploitasi anak.

Sementara itu bagi anak atau warga yang memiliki akta kelahiran, secara otomatis akan mendapatkan beberapa hal ini:

  • Diakui negara.
  • Hukum hubungan dengan orangtua baik dalam hal tanggung jawab atapun hak waris tercatat secara resmi.
  • Sebagai data identitas diri pertama yang dimiliki anak.
  • Menjadi bukti jati diri anak.
  • Keberadaan anak/warga terlindungi.
  • Dapat memiliki akses pendidikan, kesehatan, hingga layanan publik lainnya.

Sampai di sini tentu kamu sudah paham betapa pentingnya peranan akta kelahiran. Selain itu, akta kelahiran juga sering dijadikan syarat untuk beberapa keperluan. Antara lain:

  • Pembuatan KTP elektronik.
  • Kartu Keluarga atau KK.
  • Daftar sekolah di setiap jenjang.
  • Pembuatan paspor.
  • Pengurusan asuransi hingga pembuatan surat nikah.

2. Syarat mengurus akta kelahiran yang hilang atau rusak

Ilustrasi menyerahkan persyaratan (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Sebelum mengajukan proses penerbitan akta kelahiran yang rusak atau hilang, ada beberapa syarat yang harus disiapkan. Untuk proses mengurus ini bisa dilakukan oleh si pemilik akta atau orangtua pemilik akta. Nantinya akta kelahiran akan dicetak ulang. Berikut syaratnya:

  • Surat kehilangan dari kepolisian.
  • Fotokopi e-KTP atau kartu identitas anak.
  • Fotokopi e-KTP orangtua.
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.
  • Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada).

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya