Catat! Ini Cara Membuat Akta Kelahiran di Luar Domisili

Ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan

Akte kelahiran menjadi dokumen penting yang harus dimiliki setiap anak yang baru lahir. Jadi kamu sebagai orangtua perlu mengurusnya. Sebab, di kemudian hari surat ini sering menjadi persyaratan untuk urusan administrasi, entah itu pendaftaran sekolah, membuat KTP, dan lainnya.

Lalu bagaimana jika anak lahir di luar domisili KTP orangtua? Tenang, berikut cara membuat akta kelahiran di luar domisili yang bisa kamu coba.

1. Menyiapkan surat-surat pengantar

Catat! Ini Cara Membuat Akta Kelahiran di Luar DomisiliIlustrasi dokumen (pexels.com/Cytonn Photography)

Pertama kamu bisa meminta surat pengantar dulu di tempat anak dilahirkan. Bisa di puskesmas, rumah sakit, atau sejenisnya. Biasanya surat pengantar ini hanya berlaku 14 hari setelah anak lahir.

Setelah itu kamu bisa mudik sesuai alamat KTP kamu. Kemudian kamu bisa meminta surat pengantar dari RT. Kalau sudah, surat pengantar ini kamu bawa ke ke kantor desa atau kelurahan.

2. Persyaratan yang harus dibawa ke kantor desa atau kelurahan

Catat! Ini Cara Membuat Akta Kelahiran di Luar DomisiliIlustrasi berkas persyaratan (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Setelah dapat surat pengantar dari tempat anak dilahirkan dan RT, kamu bisa datang ke kantor desa atau keluharan. Tapi sebelumnya kamu bisa menyiapkan beberapa persyaratannya. Berikut di antaranya:

  • Surat pengantar dari RT dan tempat anak dilahirkan.
  • Surat nikah bapak ibu (asli dan foto copy).
  • KTP bapak ibuk (asli dan foto copy).
  • Kartu keluarga (asli dan foto copy).

3. Penerbitan KK baru

Catat! Ini Cara Membuat Akta Kelahiran di Luar Domisiliilustrasi berkas (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)

Setelah berkas kamu dicek dan memenuhi syarat di kantor desa, kamu akan diberi surat pembaharuan KK yang nantikan kamu bawa ke kantor kecamatan. Nanti perangkat desa akan meminta KK asli, dan di KK yang baru nama anak kita akan dimasukkan.

Lalu ketika ke kantor kecamatan kamu bisa membawa beberapa berkas. Berikut di antaranya:

dm-player
  • Surat pengantar pembuatan KK baru dari desa.
  • KK lama yang sudah diber tanda tangan dan stample desa.
  • Nama anak yang baru lahir.
  • Lalu KK baru akan diproses.

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Orang Dewasa, Catat Prosedurnya!

4. Legalisir surat nikah orangtua

Catat! Ini Cara Membuat Akta Kelahiran di Luar DomisiliIlustrasi Berkas (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Setelah KK yang baru sudah terbit dengan nama anak kita di dalamnya, sekarang kamu bisa pergi ke kantor KUA atau kantor Kemenag. Di sini kamu perlu melegalisir surat nikah kamu dan suami. Berikut persyaratan yang perlu kamu bawa:

  • 3 lembar foto copy surat nikah.
  • Surat nikah asli.

Setelah itu berkas kamu akan diproses dan petugas akan memberi arahan. Kalau sudah selesai kamu lanjut ke langkah berikutnya.

5. Penerbitan akta kelahiran

Catat! Ini Cara Membuat Akta Kelahiran di Luar DomisiliIlustrasi akta kelahiran. IDN Times / Larasati Rey

Setelah selesai di kantor KUA atau kantor Kemenag, saatnya kamu melakukan penerbitan akta kelahiran anak. Kamu bisa datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) setempat dengan membawa berkas:

  • Blangko (form) pengajuan akta (diisi lengkap) bisa kamu minta di kantor Dindukcapil atau kantor desa.
  • Surat nikah orangtua (legalisir).
  • Foto copy KK yang baru.
  • Foto copy KTP dua orang saksi (saksi boleh dari keluarga).
  • Foto copy KTP orangtua.

Kemudian berkas ini kamu berikan ke petugas Disdukcapil dan menunggu prosesnya yang terkadang bisa satu sampai dua hari. Setelahnya, kamu sudah bisa menerima akta kelahiran anak.

Itulah tadi cara membuat akta kelahiran di luar domisili yang cukup mudah kamu lakukan. Semoga artikel ini membantu ya!

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah

Topik:

  • Pinka Wima
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya