TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Intervensi: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Dampak!

Sebagai bentuk turut campur

Ilustrasi intervensi (pexels.com/cottonbro studio)

Mungkin kamu pernah mengalami situasi ketika kamu sedang berdiskusi dengan kelompokmu, kemudian ada orang lain yang mencoba masuk untuk turut campur. Dia juga mencoba memberi keputusan dalam kelompokmu. Hal semacam ini bisa disebut sebagai bentuk intervensi.

Lalu seperti apa sih tujuan, dampak sampai dengan jenis-jenisnya? Untuk itu, kamu bisa menyimak artikel ini sampai selesai!

Baca Juga: Bawaslu Usul Undur Pilkada, Moeldoko: Pemerintah Tak Bisa Intervensi

1. Pengertian intervensi

ilustrasi intervensi orangtua (pexels.com/Timur Weber)

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, intervensi adalah campur tangan dalam perselisihan antara dua pihak. Hal ini bisa berupa perorangan, golongan, negara, dan sebagainya. Jadi intervensi bisa berupa turut campurnya suatu pihak untuk membantu penyelesaian masalah pihak lain.

Sedangkan melansir laman Oxford Bibliographies, intervensi adalah campur tangan suatu negara dalam urusan negara seperti politik ataupun militer dari negara lain. Intervensi juga bisa dikatakan sebagai campur tangan negara diktator dalam urusan negara lain.

2. Jenis-jenis intervensi

Ilustrasi mendengarkan rekan kerja berbicara tanpa intervensi (Unsplash/Amy Hirschi)

Mengutip e-jurnal Pembangunan Hukum Indonesia (2019) Universitas Diponegoro oleh Sandy Kurnia Christmas dan Joko Setiyono, dalam Hukum Internasional intervensi bisa dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan jangkauannya. Apa saja? Berikut di antaranya.

  • Intervensi Internal (Internal Intervention): Tindakan mencampuri urusan dalam negeri suatu negara dengan melibatkan negara luar sebagai pendukung dalam suatu pemberontak, peperangan, atau konflik politik di negara lain dengan cara diktator.
  • Intervensi Eksternal (Eksternal Intervention): Tindakan mencampuri urusan dalam negeri suatu negara yang terlibat dalam peperangan atau konflik antar negara.
  • Intervensi Reprasial/Penghukuman (Purnitive Intervention): Tindakan mencampuri urusan dalam negeri suatu negara, di mana bermaksud untuk melakukan atas dasar pembalasan (reprasial) terhadap kerugian yang telah ditimbulkan oleh negara lain, dengan melakukan perang kecil atau blokade damai.

Baca Juga: Rusia Blokir Operasional WWF karena Diduga Intervensi Politik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya