TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sanksi LPDP 2023 bagi Mahasiswa yang Ogah Kembali ke Indonesia

Sanksi tegas buat mahasiswa yang ngeyel

Ilustrasi mahasiswa (pexels.com/Stanley Morales)

Bagi calon mahasiswa yang mendaftar beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2023, terancam terkena sanksi jika tak kembali ke Indonesia. Sebab hingga kini banyak awardee LPDP yang tak kunjung pulang ke tanah air.

Padahal dalam aturan LPDP, mahasiswa yang diterima beasiswanya ke luar negeri wajib pulang ke Indonesia. Waktunya pun sudah diatur, yaitu 90 hari sesuai tanggal kelulusan. Lalu seperti apa sih LPDP ini?

1. Apa itu beasiswa LPDP?

Ilustrasi mahasiswa (pexels.com/Buro Millennial)

Bagi para pencari beasiswa, tentu sudah tak asing dengan istilah LPDP atau Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. Lalu apa sih LPDP? Adalah lembaga pengelola dana abadi untuk mendanai beasiswa yang berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

LDPD merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang dibentuk berdasarkan Undang-undang. Dalam UUD 1945, sudah mengamanahkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk fungsi pendidikan.

Baca Juga: Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2023, Sudah Dibuka

2. Kewajiban bagi mahasiswa yang menerima LPDP

Ilustrasi mahasiswa (pexels.com/Tirachard Kumtanom)

Mahasiswa LPDP memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satunya, wajib berkontribusi di Indonesia setidaknya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut. Berikut kewajiban lain yang harus dilakukan:

  1. Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal Penerima Beasiswa yang memberikan tugas belajar.
  2. Penundaan kembali ke Indonesia, bisa dilakukan oleh penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh Direktur yang membidangi beasiswa.
  3. Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya 2 kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur. Utama LPDP ditambah satu tahun secara berturut-turut sejak tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa luar negeri, lalu tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan internship di luar negeri atau menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa LPDP 2023.
  4. Ada pengecualian kembali ke Indonesia khusus bagi PNS yang ditugaskan di luar negeri, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri dan pegawai lembaga internasional seperti PBB, World Bank, ADB, dam IDB.
  5. Bagi penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak penerima beasiswa menyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh penerima beasiswa dihitung secara akumulatif.
  6. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis yang masuk ke dalam program Pendayagunaan. Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan diwajibkan mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis.
  7. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis di luar program Pendayagunaan Dokter Spesialis akan didayagunakan di rumah sakit pemberi rekomendasi, atau rumah sakit lain sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
  8. Penerima beasiswa LPDP yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi asal apabila telah menyelesaikan studi wajib mengikuti ketentuan ikatan kerja atau dinas yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi yang memberikan tugas belajar.
  9. Pemberian sanksi kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi ikatan dinas di instansi masing-masing, ada mekanisme pemberian sanksi di masing-masing instansi.

Baca Juga: Informasi Beasiswa LPDP 2023 Tahap 1, Pendaftaran Ditutup 25 Februari!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya