Apa Itu Desentralisasi? Pengertian, Asas, dan Implementasinya
Indonesia menganut sistem desentralisasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Sentralisasi berarti semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Sedangkan desentralisasi berarti daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi).
Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi melalui mekanisme otonomi daerah. Dengan sistem ini, pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan pemerintahan kepada daerah otonom (provinsi dan kabupaten kota). Nah, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai desentralisasi, mari simak artikel berikut.
Baca Juga: 7 Fakta Peringatan Hari Transmigrasi, Kamu Tertarik Pindah Domisili?
1. Pengertian desentralisasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan menurut Henry Maddick, desentralisasi merupakan penyerahan kekuasaan secara hukum untuk dapat menangani bidang-bidang atau fungsi-fungsi tertentu kepada daerah otonom. Jadi, desentralisasi memfokuskan beberapa aspek pemerintahannya kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: Apa Itu Migrasi? Berikut Jenis, Penyebab, dan Dampaknya