TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perbedaan Hadas dan Najis, Sama-sama Pembatal Salat tapi Tak Serupa

Tahu letak perbedaannya, gak?

ilustrasi toilet (unsplash.com/Jan Antonin Kolar)

Islam sangat menjunjung tinggi kebersihan. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah hadis bahwa

"Kesucian/bersuci merupakan setengah/sebagian dari Iman." (HR. Muslim: 328).

Dari sini, sudah jelas bahwa seorang muslim bukan hanya harus bersih secara batin, tapi juga fisik. Dari segi fisik, maka tubuh harus suci dari dua hal, yakni hadas dan najis.

Apabila keduanya ada pada tubuh, maka salat batal dan wajib bagi kita untuk bertaharah (membersihkan diri). Namun, apakah kamu tahu apa itu hadas dan najis? Berikut IDN Times sajikan ulasan mengenai perbedaan hadas dan najis. Baca sampai habis, ya!

1. Apa itu hadas?

ilustrasi buang air besar (freepik.com/pressfoto)

Yang pertama adalah hadas. Seperti yang disebutkan di bagian awal, hadas termasuk pembatal salat. Hal ini karena seseorang yang berhadas menyebabkan wudu atau tayamumnya batal sehingga salat yang ia kerjakan pun tidak sah.

Dilansir laman muslim.or.id, secara bahasa, hadas berarti 'terjadinya sesuatu'. Sementara itu, hadas secara istilah didefinisikan sebagai keadaan yang mewajibkan wudu atau mandi.

Hal ini seperti yang disebutkan dalam Mausu'ah Fiqhiyyah Durar As Saniyyah bahwa

"Hadas secara istilah maknanya (adalah) suatu keadaan yang terjadi pada badan yang membuat seseorang terlarang untuk melakukan salat dan ibadah lainnya yang disyaratkan harus dalam keadaan suci."

Dari sini, bisa kita pahami bahwa hadas merujuk pada keadaan, bukan sesuatu yang berwujud. Keadaan di sini maksudnya adalah kondisi badan yang tidak suci/bersih lantaran sebab-sebab tertentu.

Nah, hal-hal yang menyebabkan seseorang dalam keadaan hadas dikelompokkan menjadi dua jenis. Dari Imam Nawawi rahimahullah, jenis-jenis hadas adalah:

a. Hadas kecil

Merujuk buku Ibadah menurut Sunnah oleh Abbas, dkk. (2016), hadas kecil atau hadas ashgar adalah keadaan di mana badan menjadi tidak suci setelah

  • mengeluarkan sesuatu dari kubul atau kemaluan—seperti air seni, mazi (lendir yang keluar karena syahwat), dan wadi (lendir yang keluar selepas kencing)—dan dubur atau anus—misalnya tinja dan kentut;
  • menyentuh kemaluan sendiri atau orang lain dengan telapak tangan tanpa mengenakan alas; dan
  • tidur nyenyak dalam posisi telentang.

Cara menyucikan diri dari hadas kecil adalah dengan berwudu. Semisal tidak ada air, maka bisa melakukan tayamum dengan debu suci.

Baca Juga: Niat, Doa, dan Tata Cara Mandi Wajib untuk Perempuan Seusai Haid

b. Hadas besar

Disebut juga sebagai hadas akbar, hadas besar merujuk pada kondisi badan yang tidak suci lantaran

  • mengeluarkan air mani, baik sengaja (onani atau jimak) maupun tidak sengaja (mimpi basah);
  • berhubungan badan antara laki-laki dan perempuan (jimak);
  • baru selesai haid; dan
  • nifas (darah setelah melahirkan).

Berbeda dengan hadas kecil, ketika berhadas besar, kita harus menyucikan diri dengan cara mandi wajib sesuai yang diajarkan Rasulullah. Perlu diketahui pula, dalam Abbas, dkk. (2016), seseorang yang meninggal juga dimandiwajibkan, lho!

2. Apa itu najis?

ilustrasi anjing (unsplash.com/Martin Castro)

Najis adalah kebalikan dari hadas. Najis memiliki wujud dan ia hanya membatalkan salat saja, tidak wudu. Dalam hal ini, apabila terkena najis, maka wudu masih sah dan tugas kita adalah membersihkannya sampai hilang bau dan hilang dari pandangan (tidak terlihat lagi). 

Dari muslim.or.id, secara bahasa, najis atau najasah berarti kotoran, sedangkan menurut istilah, artinya adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syariat. Mengapa harus menurut syariat?

Hal ini berdasarkan pernyataan Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'di yang mengatakan,

"Wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci, maka tidak boleh mengatakan sesuatu itu najis atau menajiskan, kecuali ada dalil dari syariat." (Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi [19–21]).

Maka, menentukan apakah sesuatu termasuk najis atau bukan harus didasarkan pada dalil, bukan akal maupun perasaan. Dalam Abbas, dkk. (2016), disebutkan bahwa para ulama menyepakati sepuluh jenis kotoran, yakni

  • babi,
  • anjing,
  • darah,
  • bangkai,
  • nanah,
  • muntah,
  • air kencing,
  • tinja,
  • mazi, dan
  • wadi.

Dari kesepuluh jenis kotoran tersebut, terbagilah najis menjadi tiga macam dengan cara penyucian yang berbeda-beda. Di bawah ini merupakan penjelasannya.

a. Najis berat

Nama lainnya adalah najasah mughallazhah atau najasah tsaqilah. Najis yang satu ini berasal dari anjing dan babi, meliputi air liur hingga kotorannya.

Cara menyucikan najis berat adalah dengan membasuh bagian yang terkena najis menggunakan air sebanyak tujuh kali. Kemudian, satu kali lagi dengan air yang dicampur tanah.

b. Najis pertengahan

Sebutan lainnya adalah najasah mutawashitah. Menurut Abbas, dkk. (2016), najis pertengahan terbagi lagi menjadi dua jenis, yakni

  • najis hukmiyah, yaitu najis yang keberadaannya dapat dideteksi, tetapi zat dan baunya sudah tidak terlihat, seperti kencing yang sudah lama kering; dan
  • najis 'aniyah, yaitu najis yang tampak zatnya dan baunya masih tercium.

Untuk membersihkan najis hukmiyah, kamu hanya perlu mengalirkan air ke benda yang terkena najis tersebut. Sementara itu, najis 'aniyah mengharuskanmu untuk menyiram dan menggosok benda yang terkontaminasi najis sampai zat dan baunya benar-benar hilang. Namun, apabila baunya tidak hilang setelah digosok berkali-kali, maka tidak mengapa. Wallahu a'lam.

c. Najis ringan

Najis ringan atau najasah mukhaffafah adalah kelompok najis yang bisa disucikan dengan cara memercikkan atau menuangkan air pada bagian yang terkena najis. Adapun contoh najis ringan adalah

  • air kencing dan muntahan anak laki-laki yang belum masuk umur dua tahun atau yang masih belum makan apa pun, kecuali air susu ibunya; dan
  • mazi atau lendir yang keluar karena syahwat.

Baca Juga: Macam-Macam Najis Lengkap dengan Cara Membersihkannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya