TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Takziyah Adalah Proses Melayat, Begini Hukumnya dalam Islam

Ada adab-adab bertakziyah yang harus diperhatikan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggelar doa bersama untuk mendoakan Emmeril Khan Mumtadz di Gedung Pakuan, 4 Juni 2022. (Dokumentasi Pemprov Jabar)

Saat mendapat berita duka, pasti kita segera melakukan takziyah, yaitu mengunjungi rumah orang yang sedang berduka. Bagi seorang muslim, kata tersebut pasti terdengar sangat tidak asing di telinga. Selain itu, takziyah juga dikenal sebagai proses melayat.

Lalu, apa arti takziyah yang sebenarnya dan bagaimana hukumnya dalam Islam? Yuk, cek jawabannya di bawah ini!

Baca Juga: 8 Ucapan Duka Cita Artis atas Tragedi Halloween Itaewon, Dunia Berduka

1. Apa itu takziyah?

ilustrasi menenangkan teman yang sedang berduka (pexels.com/SHVETS Production)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, takziyah memiliki dua arti. Pertama, kunjungan untuk menyatakan turut berdukacita atau belasungkawa. Kedua, sesuatu yang menghibur hari orang yang mendapat musibah.

Jadi, seperti yang kita tahu sebelumnya, takziyah adalah berkunjung ke rumah orang yang tengah berduka. Pelayat yang datang memberikan kata-kata penenang bagi keluarga yang ditinggalkan dan juga doa bagi mereka yang meninggal.

Seperti dalam salah satu hadis yang mengisahkan seorang putri diminta tolong oleh seseorang untuk menemui Rasulullah untuk menyampaikan bahwa putranya telah meninggal dunia. Orang itu berharap beliau datang untuk melayat.

Akhirnya, Rasul pun mengirim seseorang untuk menyampaikan sebuah salam untuknya. Ia juga berpesan sesuatu:

"Sesungguhnya Allah berhak atas apa yang Dia ambil, baginya apa yang telah Dia berikan, dan segala sesuatu mempunyai ajal tertentu di sisi-Nya. Maka bersabarlah dan simpanlah (pahala kesabaranmu) di sisi Allah." (HR. Bukhari).

Maka dari itu, kegiatan takziyah adalah hal yang baik dan dianjurkan untuk dilakukan oleh umat muslim. Pasalnya, secara tak langsung kita telah meringankan derita dan kesedihan keluarga orang yang ditinggalkan.

2. Hukum takziyah dalam Islam

ilustrasi Alquran (Pexels.com/Abdulmeilk Aldawsari)

Dalam Islam, hukum takziyah adalah sunah, baik itu bagi laki-laki, perempuan, anak kecil, maupun orang dewasa. Kegiatan baik ini bisa dilakukan setelah jenazah dimakamkan atau setelah tiga hari dimakamkan.

Landasan hukum itu berdasarkan ucapan Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dan Imam Al-Baihaqi. Rasul bersabda mengenai keutamaan seseorang yang melakukan takziyah bagi yang berduka, yaitu:

"Tidaklah seorang mukmin yang turut berbelasungkawa atas musibah saudaranya kecuali Allah SWT memakaikan padanya perhiasan kemuliaan di hari kiamat." (HR Ibnu Majah dan Baihaqi).

Baca Juga: 5 Sikap Buruk Ini Gak Sadar Dilakukan saat Melayat, Ada yang Pernah?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya